DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

BST HARUSNYA MEMBERI CONTOH

Bahwa kendaraan umum BST (Batik Solo Trans) merupakan moda transportasi pemerintah kota Surakarta yang seharusnya dalam menjalankan fungsinya sebagai kendaraan umum mematuhi segala aturan Undang-Undang Lalu lintas yang berlaku dan ikut menjaga ketertiban dijalan serta menjaga keselamatan berkendara untuk pengguna jalan lainya.

Namun dalam prakteknya banyak ditemui beberapa moda Transportasi pemerintah BST ini yang menggunakan fasilitas jalan di ruas-ruas jalan Surakarta tidak pada semestinya.

Seperti yang terjadi kali ini dimana BST ini tertangkap basah dalam mengabaikan aturan berlalulintas serta keselamatan jalan pengendara lainya, bahwa kendaraan umum BST (Batik Solo Trans) dengan Nopol AD 7116 OA dalam hal ini telah berhenti tidak pada tempatnya yaitu pada ruas jalan sebelah kiri atau utara pada jalan Slamet Riyadi daerah Fly Over Purwosari  menuju Jl. Hasanuddin  yang menyebabkan penumpukan volume kendaraan berujung pada kemacetan.

Tindakan sopir tersebut dan sopir-sopir BST lainya yang sering ditemui seperti ini tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun, etika, kesopanan berlalu lintas dan terutama hukum. Di sisi lain juga menyebabkan rawan kemacetan dan kecelakaan. Adapun perilaku buruk yang memotong seenaknya saat memutar fly over purwosari yang terkadang dilakukan dari arah tengah, kanan, dan yang paling berbahaya adalah dari sisi kiri atau utara karena hak pengendra yang berbelok di depan hotel sala view menuju jl. Hasanuddin menjadi terganggu merupakan suatu pemborosan.

Bahwa atas kejadian tersebut tidak hanya terjadi satu kali ini saja, namun sebelumnya pernah terjadi hal yang sama dan kejadian ini merupakan kejadian kesekian kalinya padahal banyak pengguna jalan lainya yang harus dipikirkan keselamatan dan kenyamanan berkendaranya.

Dengan berkaca melalui kejadian ini diharapkan kedepanya sopir-sopir BST beserta Dishub Surakarta dalam menjalankan fungsinya dapat memberikan pelayanan serta kinerja yang lebih baik lagi kedepanya.

Tinggalkan Komentar