BUS WISATA TERSIRAT BELUM UJI KELAIKAN

Belum lama ini Pemerintah Kota Solo meluncurkan Mobil Listrik yang diperuntukan bagi wisata di kota Surakarta, mobil listrik Mobil listrik wisata yang dioperasikan oleh Dinas Perhubungan Kota Solo tersebut merupakan hibah dari Tahir Foundation beberapa waktu lalu. Sebanyak delapan unit mobil listrik bakal dioperasikan sesuai dengan rute yang sudah ditentukan.

Namun dalam penggunaan dan peluncurannya terdapat beberapa pro dan kontra, salah satunya adalah masalah Uji kelayakan daripada mobil listrik wisata tersebut, pasalnya mobil listrik tersebut belum mengantongi Surat Registrasi Uji Type yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, yang mana jika dilihat dari hal tersebut berarti kendaraan mobil listrik wisata tersebut belum selayaknya dipergunakan oleh umum jika mengingat faktor keamaan baik penggunannya sendiri ataupun pengguna jalan lainya.

Terkait dengan hal tersebut Advokat dan juga seorang Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq. S.H., M.H. mensomasi Dishub kota Surakarta, dalam somasinya Dr. Muhammad Taufiq menyebutkan bahwa apabila dalam prakteknya penggunaan Mobil Listrik Wisata tersebut tetap digunakan tanpa adanya Surat Registrasi Uji Type atau kelayakan jalan maka Pemkot Kota Solo dan Dishub telah melanggar ketentuan dari Pasal UU No 22/2009 Tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan, dan meminta pihak Pemerintah kota Surakarta dan Dishub kota Surakarta untuk mengklarifikasi hal tersebut dan juga menghentikan penggunaan mobil listrik wisata tersebut demi keselamatan pengguna jalan lainya.

Menanggapi Somasi Nomor 009/S/LF.MT&P/2022  tertanggal 13 Januari 2022 yang dikirimkan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H kepada Dishub, pihak Dishub akhirnya menanggapi surat somasi tersebut  melalui surat tanggapan Nomor HB.00/0205/I.2022 tertanggal 14 Januari 2022 dalam surat tanggapan tersebut pihak Dishub menyampaikan bahwa “kendaraan wisata berbasis listrik melayani rute-rute yang telah diatur sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) yang telah ditetapkan dan dilakukan pengawalan oleh petugas dalam rangka memberikan keselamatan dan keamanan” dan juga menyampaikan sesuai dalam point 3 dalam isi surat tersebut yang intinya menjelaskan bahwa pengoperasian kendaraan wisata berbasis listrik tersebut akan dijalankan dikawasan wisata dengan tetap melalui evaluasi secara berkala dan akan dibuatkan jalur-jalur khusus.

Tinggalkan Komentar