APES MENIMPA HAKIM TUKANG KORTING VONIS DAN ADVOKAT ABAL – ABAL

Disetrap.com – Tiga dari lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan (HD) yang menjadi kaki tangan Itong, perantara pemberi suap dalam kasus ini, Hendro Kasiono (HK) juga ditetapkan sebagai Tersangka.

OTT dilakukan di salah satu area parkir di kantor PN Surabaya saat Hendro yang merupakan pengacara dan kuasa dari PT SGP menyerahkan uang suap kepada Hamdan untuk diberikan kepada Itong.

Komisioner KPK Nawawi Pomolango mengatakan ketiga tersangka diduga telah membuat kesepakatan agar putusan pengadilan membubarkan PT SGP, karena jika PT SGP dibubarkan,  ada aset yang bisa dibagikan dalam jumlah besar.

Nawawi mengungkapkan, Hendro dan PT SGP diduga menyiapkan dana Rp 1,3 miliar untuk menangani perkara dari Pengadilan Tingkat Pertama sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Budi Santiarto mengatakan, Itong dan Hamdan dicopot sementara dari jabatannya.

Pada bagian lain Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H., ketika dihubungi Disetrap.com menyatakan, “Rasanya itu apes saja, melihat pola-pola yang dilakukan sang pengacara secara terbuka di ruang parkir menandakan itu kerap terjadi atau sudah biasa”.

Taufiq menilai gampangnya menjadi advokat adalah penyebab orang busuk dengan mudah menjadi advokat. Jadi dalam benaknya sudah ada pikiran jadi advokat itu harus kaya meski melanggar hukum. Karenanya harus diperbaiki rekruitmen itu. “MA juga turut bersalah dengan SE 073 yang membolehkan semua organisasi advokat boleh disumpah padahal putusan MK hanya PERADI” tegasnya.

Tinggalkan Komentar