Menghina Agama Dengan Wayang, Warseno Dianggap Tak Layak Menyandang Gelar Doktor

Disetrap.com- Setelah melayangkan dua kali somasi terkait dengan aksi pementasan Wayang Kulit kontroversi yang di gelar oleh Dalang Warseno Jum’at, 18 Februari 2022 di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman. Komunitas Pecinta Wayang Kulit Anti Penghinaan Kebudayaan Indonesia atau biasa disebut dengan KOMPAK ANTI PKI akhirnya melayangkan surat pengaduan ke Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, Rabu (02/03/2022) lalu.

Seperti diketahui bahwa Warseno saat ini tengah mengambil program studi Doktoral dan dikandidatkan sebagai salah satu calon Doktor Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan mengambil Disertasi tentang Akuntabilitas Dalang.

Surat pengaduan tersebut berisi kritikan terhadap Warseno yang dianggap telah mencoreng budaya masyarakat khususnya Jawa dengan menghina Agama Islam menggunakan media wayang kulit, Jumat (18/02/2022).

Dr Muhammad Taufiq salah satu Presidium KOMPAK ANTI PKI memberikan kritiknya terhadap Warseno yang dianggap sebagai seseorang yang menghina Agama Islam dengan menggunakan media wayang.

“Bagaimana seseorang dapat berbicara dan meneliti tentang sebuah budaya akan tetapi dalam tindakannya justru bertolak belakang menghina Agama Islam dengan media wayang, mencaci maki suku bangsa tertentu khususnya Arab, padahal UNS menggembar-gemborkan kampus Benteng Pancasila”

Dengan dilayangkannya surat pengaduan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS, KOMPAK ANTI PKI menganggap Warseno tidak pantas menyandang Gelar Doktor.

“Kami selaku Komunitas Pecinta Wayang Kulit Anti Penghinaan Kebudayaan Indonesia (KOMPAK ANTI PKI) memohon kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta untuk mempertimbangkan kembali kelayakan Dalang Ki Warseno sebagai kandidat Doktor Ilmu Ekonomi pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta mengingat adanya peristiwa yang dilakukan oleh Ir. Warseno Harjodarsono, M.Sisebelumnya” dikutip dari isi surat pengaduan KOMPAK ANTI PKI, Jumat (04/03/2022).

Dr Muhammad Taufiq yang juga merupakan Ahli Pidana mengatakan bahwa perbuatan Warseno tersebut dapat dikenakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Dimana ancaman pidana 5 dan 6 tahun.

“Dengan adanya aksi pementasan wayang kulit yang di dalangi oleh Dalang Ki Warseno atau Ir. Warseno Harjodarsono, M.Si, patut diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena perbuatannya yang telah menyebabkan permusuhan dan penodaan terhadap suatu golongan tertentupungkasnya. []

Tinggalkan Komentar