Logo Halal yang Sah Itu Milik MUI

Dilihat dari sejarahnya, Logo Halal yag selama ini beredar itu berlaku sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal HUkum dan HAM berlaku dari tanggal 24 November tahun 2017  sampai dengan 24 November 2027 menurut info yang bersumber dari  website Direktorat. Sehingga, pada tanggal 17 Maret 2022, Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H (Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI))  dan Drs.K.H Sholahudin Al Ayub, M.Si. ( Ketua BIdang Halal MUI) melangsungkan webinar yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube Muhammad Taufiq and Partner.

Usut punya usut, Logo halal yang menimbulkan kontroversi tersebut masih dalam proses pendaftaran, sedangkan dialog yang sempat terjadi antara pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Kementerian Agama, logo yang disetujui oleh Menteri Agama, MUI, dan Wakil Presiden tidak seperti logo yang viral saat ini. Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.h., M.H “Logo yang terintregrasi tersebut, menurut saya jauh lebih baik ketimbang logo yang sekarang, karena tidak menonjolkan suku tertentu”. Berdasarkan hal tersebut, dalam pembuatan logo seharusnya Kemenag tidak boleh melupakan sejarah, dan jagan hanya mengedepankan dimensi formal atau seni namun tidak jelas substansinya, karena banyaknya orang yang akhirnya kesulitan dalam membaca logo tersebut. Dikutip dari TV One 16/03/2022, Eggy Sujana menyatakan telah terjadi penyelundupan hukum, karena sudah ada logo yang dipatenkan, namun muncul logo baru.

Foto : Logo Halal Kemenag

   

Menurut Drs.K.H Sholahudin Al Ayub, M.Si  diliput dari webinar yang diselenggarakan oleh MT&P Law Firm  “Logo halal itu menandakan bahwa produk yang berlogo halal tersebut sudah melalui serangkaian proses peneleitian secara ilmiah yang dilihat dari sisi aspek bahan baku dan bahan tambahan dan proses produksi dan pembahasan dari segi syariah  karena hasil dari penelitian tersebut akan menjadi pembahasan di komisi Fatwa”. Ia juga menambahkan sejarah singkat terkait logo halal MUI yang merupakan pembeda dari logo halal yang dibuat secara umum dan yang sudah melewati proses dari MUI sehingga terciptalah Logo Halal MUI yang kita kenal sampai saat ini, dengan bekerja sama dengan BPOM, dimana pelabelan Halal ini menjadi wajib dilakukan. Ia menjelaskan sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Foto : , Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H (Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI))  dan Drs.K.H Sholahudin Al Ayub, M.Si. ( Ketua BIdang Halal MUI) dalam Webinar di Youtub MT&P Law Firm

Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H menitikberatkan pada beberapa hal Pertama dalam penerbitan sertifikasi halal BPPJH dan MUI tidak bisa dilepaskan karena produk keluaran BPJPH harus memperoleh fatwa Halal dari MUI, kemudian yang harus dipahami MUI sudah punya rentang waktu yang lama dan identik dengan Logo Halal yang sudah ada  sebelumnya dengan pertimbangan mudah, murah dan sudah dikenal, kemudian Dosen Unissula tersebut menambahkan “harapan  kita semua agar tidak terjebak kepada Logo tetapi lebih kepada substansi apakah BPJPH bisa mengeluarkan produk yang jaminan produknya betul-betul Halal yang dikehendaki MUI, Secara hukum masyarakat yang hidup di dunia perniagaan  Sah menggunakan produk halal  yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham” Pungkasnya sebagai closing statement  dalam webinar di Kanal Youtube MT&P

Tinggalkan Komentar