UNLAWFUL KILLING : Putusan KM 50 Tidak Masuk Akal, Menodai Hukum

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella Jum’at (18/03/2022), dalam sidang  Majelis Hakim memutus dua terdakwa divonis bebas. Majelis hakim mrnyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang lain meninggal, namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenar dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa melakukan penembakan untuk membela diri.

Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntuan pada 22 Februari 202. Tragedi penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada hari Selasa, 2 Desmber 2021 silam, yang menjerat kedua polisi tersebut dituntut atas kelalaiannya sebagai anggota kepolisian dalam penggunaan senjata api.

Putusan majelis Hakim tersebut menuai kritikan pedas dari seorang pakar  Pidana, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H dihubungi Disetrap.com 21/03/2022, Dr.Muhammad Taufiq, S.H.,M.H beranggapan sebagai berikut, “ Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin itu sangat, tidak masuk akal dan menodai Hukum, mengapa? Karena  dari awal Jaksa sudah mendakwakan dengan pasal  338 KUHP yaitu pembunuhan” bahkan dosen Unissula tersebut berpendapat kalau pasal yang menjerat 2 oknum kepolisian tersebut harusnya bukan hanya pasal 338 KUHP namun juga 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana karena sudah ada proses untuk mengikuti anggota FPI tersebut.

Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H memberi tanggapan terkait pembebasan 2 anggota Polri

Argumen yang selama ini dibangun Hakim itu melakukan  tindakan bela diri karena mengaku diserang oleh FPI, sangat tidak masuk akal. Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana  Indonesia (AAPI) tersebut “Kalau 6 orang ini dari awal memang sudah melakukan kesalahan dan jadi buronan, wajar jika polisi mengikuti, namun lain halnya dengan kejadian tersebut, dimana 6 orang tersebut adalah orang yang merdeka dan tidak memiliki kesalahan, jadi aneh jika dibuntuti.”

Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan Unlawful Killing yaitu pembunuhan dengan cara melawan hukum, namun bisa dibebaskan karena membela diri. Hal tersebut akhirnya menjadi tanda tanya besar dibenak para ahli. “ Dari awal, ini sudah penuh kejanggalan, salah satunya adalah ancaman lebih dari 5 bulan, tidak dikenakan penahanan bahkan dicopot juga tidak. Saya berharap, Jaksa bisa emengambil sikap Kasasi dan masyarakat juga melakukan   eksaminasi, karena hal tersebut sudah tidak benar” Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menutup pembicaraan dengan Disetrap.com.

Tinggalkan Komentar