MENGHAPUS NAMA MADRASAH DALAM RUU SISDIKNAS SAMA ARTINYA MENGUBAH SEJARAH NKRI

Disetrap.com- Kabar terbaru dari Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), yakni Arifin Junaidi yang mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.


“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya yang sudah dibenarkan oleh anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema, dikutip Disetrap.com, Senin (28/3/2022).

Dia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah. 

“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” jelas dia.

Di samping itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman, mengatakan, tujuan pendidikan nasional di dalam naskah akademik diredusir menjadi profil pelajar Pancasila. Dia menilai, ada kecenderungan sekedar melanggengkan program temporer Kemendikbudristek.

Alpha juga menjelaskan, UU yang terkait dengan pendidikan bukan hanya UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Seluruhnya ada 23 UU yang harus diintegrasikan karena saling terkait satu lain. Jika semua itu tidak dipilah dan diintegrasikan, maka UU yang baru nanti malah akan menimbulkan kompleksitas perundangan yang tidak diinginkan.

Pada bagian lain Pakar Pidana dan juga dosen FH Unissula Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H. memberikan pendapatnya terkait draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dimana sebenarnya ada beberapa hal yang perlu dikritisi.

“Dalam hal ini sebenarnya ada 3 hal yang perlu dikritisi, memang dari awal banyak pihak yang mencemaskan penunjukan presiden jokowi terhadap bos ojek, karna pada pasalnya dia tidak menguasai peta pendidikan, dan dapat dibuktikan dari awal dilantik setelahnya menghadiri pergantian rektor UI sama sekali tidak mencermikan MENDIKBUT Misalnya datang dengan pakaian celana jeans, baju pendek dan juga sepatu kasual yang tidak mengunakan kaos kaki, hal tersebut tidak ditemukan sebelumnya, mestinya kan dia datang mengunakan jas dan sebagainya,”. Ujar M Taufiq kepada disetrap.com, Senin (28/03/2022).

M Taufiq menambahkan bahwa  menyebut toleransi bukan merupakan kapasitas seorang Mendikbud.

“Kedua dia begitu kekeh memperjuangkan toleransi, di mana itu bukan bidang dan juga kapasistasnya, pendidikan itu memang erat dengan kaitannya agama dan dia tidak sama sekali menyentuh itu selama menjabat sebagai menteri” katanya.

Selanjutnya M Taufiq menganggap bahwa Mendikbud tidak memahami historis madrasah.

“Yang ketiga, ia sama sekali a historis, harus dipahami  sebelum lahirnya negara ini dan sebelum muncul sekolah sekolah negeri lebih dahulu ada madrasah dan itu sangat kuat dan ada disemua tempat di Indonesia dari Sabang sampai Merauke, mereka sangatlah berjasa besar menurunkan tokoh, tokoh yang misalnya dari Muhammadiyah itu K.H. Ahmad Dahlan, dari NU Wahid Hasyim dan tokoh pendidikan lainya, jadi jika membuat RUU Sisdiknas dan akhirnya mengesampingkan peran madrasah itu jelas cara berfikir yang tidak urut atau a ahistoris”. Ucap Doktor hukum yang vocal itu

Dengan adanya draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Dr Muhammad Taufiq berharap bahwa draf rancangan tersebut tidak dimasukkan dalam proyek legislasi nasional sebelum melakukan seleksi terlebih dahulu dengan menghadirkan peran orang-orang tertentu khususnya peran orang-orang yang dikenai oleh aturan tersebut.

“Saya juga berharap DPR tidak memasukan kepada Proleknas atau proyek legislasi nasional yang artinya jangan didaftarkan untuk kemudian disahkan dan harus melalui seleksi naskah akademik dan juga melalui public hearing, dan orang orang yang dikenai peraturan itu harus dihadirkan pondok-pondok pesantren yang punya madrasah pondok pondok pesantren yang memiliki madrasah, dan juga ormas islam itu juga harus diajak bicara”.tutur Taufiq mengakhiri perbincangan 

Tinggalkan Komentar