Disetrap.com – Maraknya demonstrasi dengan membakar Foto Presiden Joko Widodo menjadi buah bibir, apakah membakar foto presiden termasuk tindak pidana?, menurut Undang – Undang simbol Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 disebutkan yang dimaksud dengan simbol negara adalah Burung Garuda, Bendera Sangsaka Merah Putih, dan Identitas kebangsaan adalah lagu Indonesia raya. Di sini, presiden bukan lambang negara, melainkan kepala negara dan kepala pemerintahan. UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jelas menyebut lambang negara ialah Garuda Pancasila, bukan presiden.
Dilansir dari Youtube MT&P Lawfirm, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., “Merusak atau membakar Foto Presiden bukan merupakan Tindak Pidana, jadi Tindak Pidana kalau mereka ambil gambar presiden di Istana Negara atau mengambil di sekolah tanpa izin, namun kalau membawa banner atau kaos partai dengan dengan gambar pak Jokowi lalu dibakar, itu bukan merupakan Tindak Pidana.”
“Supaya warga masyarakat itu tau warga masyarakt jangan tiap saat ikut-ikutan menjadi polisi, tidak baguslah. Tugas sebagai warga negara yang baik adalah ikut mengkritisi hal-hal sesuai dengan pasal 27 UUD 1945 yaitu mengutarakan pendapat secara demokratis.” Harapan Doktor jebolan UNS tersebut menutup podcast yang disiarkn melalui kanal youtube MT&P lawfirm (30/03/22) Dikutip dari CNN Indonesia, Pendaat serupa soal penghinaan Presiden dikemukakn oleh Mantam Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Jimly yang menjadi ketua majelis Hakim yang menghapuspasal terkait penghinaan Presiden pada tahun 2006, menyebut delik penghinaan Presiden bagian dari sistem feudal yang sudah tidak relevan lagi digunakan, sebab simbol negara menurut konstitusi jelas Garuda Pancasila.
Jimly mengkategorikan presiden sebagai institusi negara yang tidak memiliki perasaan sehingga tak dapat terhina. Hal tersebut berbeda dengan presiden secara pribadi. “Penghinaan itu tindak pidana. Tapi bedakan antara perasaan pribadi dan institusi. Lembaga kepresidenan tidak punya perasaan. Yang terhina itu pribadi, sama seperti warga lain,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar