Disetrap.com- Beredar cuitan dari sebuah akun sosial media milik seorang rektor ITK (Institut Teknologi Kalimantan) yakni Budi Santoso Purwokartiko, dimana cuitan tersebut dianggap telah menyindir mahasiswi yang menggunakan tutup kepala ala manusia gurun, serta membandingkan dengan mahasiswa lain yang lebih pintar serta terbuka pikirannya menuai sejumlah kritikan dari berbagai pihak, khususnya pihak umat muslim. Cuitan rektor tersebut dituliskan di Akun facebook pribadi milik Budi Santoso Purwokartiko, pada Rabu (27/04/22).
Menanggapi cuitan rektor ITK tersebut, Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia turut memberikan komentarnya dan menyebut bahwa Profesor Budi Santoso dianggap telah banyak memenuhi unsur pasal-pasal pidana.
“Jelas bahwa yang dilakukan oleh Budi Santoso Purwokartiko telah memenuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 1 milyar” tuturnya kepada Disetrap.com, Minggu (01/05/2022)
Ia menambahkan bahwa seorang rektor yang hajat hidupnya dipenuhi oleh negara sangat tidak layak melakukan diskriminasi ras.
“Seorang rektor yang hidupnya dipenuhi oleh negara tidak layak melakukan diskriminasi atau rasis. Hal tersebut juga dianggap telah memenuhi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan ras etnis dimana ancamannya 5 (lima) tahun penjara serta denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)” imbuhnya.
M Taufiq juga menganggap apa yang disampaikan rektor ITK dalam cuitannya tersebut sangat mengarah kebencian kepada kelompok tertentu yaitu islam.
“Meski cuitan telah dihapus serta meminta maaf bukan berarti menghapuskan hukuman tindak pidana tersebut, dan mau berdalih apapun sekarang tidaklah penting. Sangat disayangkan tindakan aparatur negara yang harusnya memberikan contoh baik justru bersikap rasis. Saya sangat berharap bahwa tindakan Budi Santoso yang dinilai telah melakukan diskriminasi ras tersebut dapat diproses secara hukum” pungkasnya []
Tinggalkan Komentar