Disetrap.com- Kewajiban seorang ayah dalam menafkahi anak yang merupakan bagian dari keluarga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa semua orang dilarang menelantarkan orang lain yang masih dalam lingkup rumah tangganya. Bahkan sudah ada sanksi untuk ayah yang tidak memberikan nafkah untuk anaknya yaitu hukuman pidana maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pasal tersebut tertuang dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Berikut bunyi Pasal 49 huruf a UU PKDRT
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang : a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
Adanya kasus penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh (RW) warga Boyolali, Jawa Tengah terhadap 2 (dua) anaknya kini tengah bergulir di Kepolisian Resor Karanganyar. Mantan istri (RW) melaporkan kasus dugaan penelantaran tersebut karena (RW) tidak menjalankan putusan pengadilan dengan baik yakni memberikan nafkah setiap bulan kepada kedua anaknya pasca perceraian.
(RW) dianggap mengabaikan putusan pengadilan dengan tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya secara ekonomi maupun perhatian sebagai layaknya seorang ayah.
Menurut Penasehat Hukum Dina Indri Hapsari, setelah adanya putusan perceraian antara kliennya dengan mantan suami (RW), kliennya harus banting tulang untuk mencukupi kebutuhan kedua anaknya baik kebutuhan pribadi maupun kebutuhan pendidikan karena mantan suami (RW) jarang memberikan nafkah untuk kedua anaknya.
“Bahkan (RW) sama sekali tidak memperdulikan biaya pendidikan untuk kedua anaknya. Ketika dihubungi (RW) selalu beralasan” Ungkap Dyah Liestriningsih kepada Disetrap.com, pada Senin (23/05/22).
Atas adanya laporan tersebut, pihak Kepolisian Resor Karanganyar mencoba memfasilitasi antara pelapor Dina Indri Hapsari dan terlapor (RW) dalam mediasi yang diselenggarakan di Polres Karanganyar dan disaksikan oleh penyidik PPA Polres Karanganyar, pada Kamis (12/05/22) akan tetapi dalam agenda mediasi tersebut antara pelapor dan terlapor tidak menemui penyelesaian sehingga mediasi dianggap deadlock.
Mengetahui hal tersebut, Dyah Liestriningsih selaku Penasehat Hukum Dina Indri Hapsari hari ini Senin (23/05/22) melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Resor Karanganyar agar kasus kliennya tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Kami meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Karanganyar agar kasus klien kami Dina Indri Hapsari dapat segera di lanjutkan ke tingkat Penyidikan” ujarnya.
Dalam dugaan kasus penelantaran anak yang dialami oleh Dina Indri Hapsari, menurut Kanit PPA Kepolisian Resor Karanganyar Tulus, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak seperti kejaksaan dan ahli lain serta menggali keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi dan anak.[]