DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Dr Muhammad Taufiq SH MH, Apresiasi Polisi Kasus Mukomuko Dihentikan, 40 Tahanan Dibebaskan Berdasar Saran Restorative Justice

Foto : Dr Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI).

Disetrap.com-  Kasus di Mukomuko, Bengkulu, akhirnya dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian dengan jalan Restorative Justice.

Sejumlah 40 petani yang berstatus tersangka telah dibebaskan dan statusnya sudah bukan tersangka kasus pencurian lagi.

Kompolnas Poengky Indarti, mengapresiasi langkah Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Agung Wicaksono yang sejak awal akan mengupayakan penyelesaian kasus laporan dugaan pencurian dengan cara Restorative Justice.

“Ini merupakan langkah maju inisiatif Bapak Kapolda. Kompolnas ketika berkomunikasi dengan beliau, telah meminta atensi beliau agar 40 tersangka segera dibebaskan karena mereka tulang punggung keluarga, dan Bapak Kapolda memberikan respon positif dengan menyampaikan akan mengupayakan penyelesaian Melalui Restorative Justice,” kata Poengky, Selasa (24/5/2022).

Kompolnas juga berharap permasalahan di luar kasus dugaan pencurian dapat diselesaikan dengan itikad baik melalui musyawarah.

“Cara penyelesaian masalah di Mukomuko ini diharapkan dapat menjadi contoh di wilayah lain yang memiliki kasus serupa. Terima kasih,” ujar Poengky.

Perlu diketahui bahwa Restorative Justice adalah model penyelesaian perkara Berkeadilan Berbasis Musyawarah, dengan mempertemukan antar pihak yang bersengketa, atau antara pelapor dan terlapor.

Penuturan lain juga di ungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Taufiq, SH MH, dalam kasus berbeda sebelumnya menjelaskan bahwa, Kapolri Listiyo Sigit pernah menerbitkan Peraturan Kapolri nomor 8/2021 Tentang Penanganan Perkara Yang Berkeadilan (Restorative Justice).

“Jadi arahnya jelas. Dan itu sudah diundangkan di Lembaran Negara atau Berita Negara tepatnya Nomor 947/2021. Isinya secara substantif hanya dua sebenarnya. Pertama, dipulihkannya kembali keadaan. Kedua, Peraturan Kapolri ini menghindari apa yang disebut model pemidanaan. Jadi Restorative Justice itu dipulihkannya kembali keadaan dan tidak perlu ada pemidanaan,” ujar Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu.

Setelah itu, lanjut Taufiq, Peraturan Kapolri itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksana berupa Surat Edaran Kapolri Nomor 2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

“Sampai disini jelas, ada semangat Polri untuk memperbaiki keadaan,” pungkas M Taufiq.

Tinggalkan Komentar