Presiden AAPI Tanggapi Sanksi Untuk Prof Budi Santosa Yang Terlalu Lunak

Foto : Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) yakni Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H menanggapi bahwa sanksi yang diberikan kepada Rektor ITS Prof Budi Santosa Purwokartiko (BSP) terlalu lunak, Senin (04/07/2022)

Disetrap.com – Adanya kasus yang menghebohkan masyarakat terkait cuitan pribadi seorang Rektor ITS yakni Prof Budi Santosa Purwokartiko (BSP) tentang penutup kepala manusia ala gurun kini telah dijatuhi sanksi skorsing, pada Jumat (1/7/2022) yang lalu.

Sanksi skorsing tersebut diputuskan oleh Dewan Kehormatan Profesi Dosen (DKPD) setelah melakukan pemeriksaan kepada Rektor ITS Prof Budi Santosa Purwokartiko (BSP) secara ad hoc kurang lebih selama 1 bulan.

Prof BSP menilai sanksi terhadap dirinya tersebut jauh dari adil. Baik dari sisi proses maupun bentuk sanksi.

“Menurut saya jauh dari adil. Baik dari sisi proses maupun bentuk sanksi. Dari sisi proses, Tidak ada mekanisme banding atau keberatan. Atau bertahap, misalnya sanksi lisan, peringatan tertulis. Langsung sk rektor final,” kata Prof BSP kepada pada Minggu (3/7/2022)

Prof BSP juga menambahkan bahwa, “Dari sisi isi. Saya disalahkan atas tuduhan melanggar etika dlm hal tulisan. Tapi diberi sanksi pembinaan tidak boleh melakukan tri dharma atas nama ITS.”

“Kesalahan saya krn bikin tulisan di medsos kok sanksinya tidak boleh melakukan tri dharma? Terus sanksi pembinaan, penbinaannya dimana?” ujarnya.

Sedangkan menanggapi adanya sanksi yang diberikan ITS kepada Prof BSP tersebut, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr Muhammad Taufiq, SH, MH, menilai bahwa sanksi tersebut wajar dan tidak ada yang aneh. Justru menurutnya sanksi itu terlelu lembut (lunak).

“Sanksi utk rektor ITK dan juga Guru Besar ITS (Prof BSP) wajar tidak ada yang aneh. Malah terlalu lembut (lunak). Sebab semuanya sanksi administrasi. Nggak ada yang berupa hukuman misalnya dipotong gaji,” jelasnya, ujarnya kepada Disetrap.com, Senin (4/7/2022).

Budi itu penugasan ITS (di ITK), lanjutnya M Taufiq, ya tentu (yang memberi sanksi) yang menugaskan bila yang diberikan tugas ternyata bekerja tidak sesuai tugasnya. M Taufiq menilai sanksi skorsing tersebut termasuk ringan. Dia juga membantah sanksi itu dikatakan tidak adil.

“Masih mending cuma skorsing coba klo dipecat, dan itu lewat sidang etik Guru Besar artinya prosedural,” ujar Presiden AAPI tersebut.

Dia lantas membandingkan dengan putusan Guru Besar UNDIP Prof Suteki, beberapa tahun yang lalu.

“Bandingkan dengan dosen UNDIP Prof. Suteki tanpa ada rapat senat Universitas tahu-tahu semua aktifitas akademik dan jabatan struktural dicopot,” ungkapnya..

Taufiq juga berpendapat bisa saja yang bersangkutan (Prof BSP) menggugat di PTUN.

“Kalau mau di PTUN monggo, pasti ditolak,” pungkas Taufiq [][][]

Tinggalkan Komentar