IKADIN Surakarta Gelar Diskusi Hukum Bertemakan Revitalisasi Advokat di Era Multi Bar


Disetrap.com- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Wilayah Kota Surakarta akan menggelar Diskusi Hukum yang bertemakan dengan “Revitalisasi Advokat di Era Multibar”. Kegiatan Diskusi Hukum tersebut akan dilaksanakan di Hotel Ramada Surakarta, pada Kamis, (07/07/2022).
Di dalam kegiatan Diskusi Hukum tersebut akan diisi oleh Narasumber Bapak Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H selaku Ketua DPC IKADIN Kota Surakarta periode 2018- 2022.
Menurut M Taufiq, saat ini permasalahan single bar dan multi bar asosiasi advokat di Indonesia terus mengalami perdebatan.
Dimulai dengan adanya Konstitusi, UUD 1945 sebagai meta-norm, kesepakatan luhur dan rujukan utama memberikan jaminan bagi kebebasan berserikat dan berorganisasi. Ini dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 sebagai salah satu hak fundamental (fundamental rights) warga negara. Konstitusi adalah semacam “pemberian kuasa” dari rakyat kepada negara dan karenanya merupakan amanah yang harus dijalankan.
“Ini artinya pengekangan terhadap organisasi advokat agar hanya berbentuk single bar, bukan saja bertentangan dengan realitas objektif dunia advokat saat ini tetapi juga melanggar konstitusi. Jika hal ini dipaksakan, jangan disalahkan bila ada yang beranggapan bahwa upaya negara menginisiasi dan memfasilitasi beberapa organisasi advokat agar homogen adalah agar kebijakan pemerintah dapat dukungan dari organisasi advokat sebab banyak kebijakan pemerintah yang jauh dari rasionalitas hukum, kebenaran dan keadilan (the truth and justice)”. Ungkap M Taufiq kepada Disetrap.com, Rabu (06/07/2022).
M Taufiq juga mengatakan bahwa upaya homogenisasi, uniformitasi atau penyeragaman juga mengancam Pasal 31 UUD 1945 karena berpotensi memblokir pembelajaran masyarakat.
“Organisasi Advokat adalah juga media pembelajaran bagi warga masyarakat hukum dan pembuka jalan untuk mendapatkan access to justice. Ruang pembelajaran kepada publik mestinya diperluas, dan bukan diciutkan. Kita tidak boleh menderita historical amnesia/amnesia sejarah (penyakit lupa terhadap sejarah) bahwa upaya untuk membuat wadah tunggal organisasi advokat atau menyeragamkan organisasi advokat sudah ada sejak lama. Bahkan, Orde Baru yang terkenal dengan penyeragaman/homogenisasi tidak sanggup mempersatukan dan menyeragamkan organisasi advokat” imbuhnya.
Selain itu M Taufiq mengungkapkan bahwa dalam Fakta sejarah menunjukkan bahwa upaya penyeragaman selalu gagal dan organisasi advokat selalu terpecah.
“Cukuplah pengalaman di masa lalu menjadi pelajaran berharga bagi kita. Upaya unifikasi sudah terlambat, saat ini organisasi advokat (OA) di tanah air sudah mencapai sekitar 100-an Organisasi Advokat? Mestinya, jika Organisasi Advokat dianggap terlalu banyak maka yang dapat diterapkan adalah threshold system of lawyers association, seperti parliamentary threshold bagi partai politik”, beber M Taufiq.
Lanjutnya bahwa sebuah Organisasi Advokat haruslah terverifikasi dan bervalidasi agar bisa disebut sebagai Advokat dan Organisasi Advokat Yang Profesional serta Bonafide.
“Misalnya, harus ada verifikasi dan validasi, apakah sebuah organisasi advokat umpamanya telah memiliki kantor dan pengurus di tingkat daerah setidaknya perwakilan di 20 provinsi? Jika tidak, maka Organisasi Advokat yang belum memiliki perwakilan di 20 provinsi harus dianggap tidak lolos verifikasi. Siapa yang akan melakukan verifikasi? Itu soal berikutnya.” Pungkasnya. [][][]

Tinggalkan Komentar