DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Undang-Undang Ini Harus Dirubah Jika Ingin Pindahkan Ibukota

Presiden Joko Widodo telah secara resmi mengumumkan bahwa Kalimantan Timur dipilih sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru. Hal tersebut diumumkan Senin (26/8) di Istana Negara Jakarta Pusat.

Ibu kota baru tersebut akan terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur. Dalam acara tersebut turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ATR Sofyan Djalil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Pengumuman ibu kota negara yang baru oleh Presiden tak serta merta dapat dilakukan langsung pembangunan ibu kota tersebut. Dari segi hukum, harus ada sejumlah undang-undang yang harus dipenuhi untuk terlaksananya pemindahan ibu kota negara.

Selain menyiapkan UU penetapan ibu kota baru, perubahan juga harus dilakukan terhadap beberapa UU yang memiliki keterkaitan dengan ibu kota.

Regulasi berbentuk UU tersebut adalah sebagai berikut:

1. UU yang meyatakan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru

Undang-undang ini sama seperti UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta. Harus dibentuk UU baru untuk menggantikan UU lama tersebut yang menyatakan Kalimantan Timur sebagai Daerah Khusus Ibukota yang secara otomatis menjadi Provinsi Daerah Khusus.

Meski hanya berisikan dua pasal, namun pasal 1 UU No. 10 Tahun 1964 menyatakan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dinyatakan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA

2. UU Daerah Khusus Ibu Kota

Saat ini UU No. 29 Tahun 2007 adalah UU yang mengatur tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan terhadap undang-undang ini diperlukan karena dalam Pasal 3 menyatakan bahwa Provinsi DKI Jakata memiliki kedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut ditegaskan kembali dalam Pasal 5 UU No. 29 Tahun 2007 memberikan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara NKRI kekhususan dalam hal tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

3. UU Kelembagaan Negara

UU Kelembagaan negara menyatakan bahwa MPR, DPR, dan DPD memiliki kedudukan di ibu kota negara. Lebih lanjut dalam Pasal 76 ayat (3) UU tersebut dalam penjelasannya menyatakan bahwa anggota DPR selama menjabat harus berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuh waktu.

Apabila MPR, DPR, dan DPD ikut dipindahkan, maka akan ada pemindahan domisili terhadap anggota-anggota MPR, DPR, dan DPD. Maka kemudian harus jelas lembaga-lembaga apa saja yang akan tetap di Jakarta dan lembaga-lembaga apa saja yang akan ikut dipindahkan ke Kalimantan Timur.

Selain beberapa undang-undang diatas, pemerintah harus menyiapkan rencana tata ruang wilayah untuk daerah ibu kota yang baru. Transparansi rencana tersebut juga diperlukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan proses pembangunan ibu kota tersebut.(hw)

Tinggalkan Komentar