Disetrap.com- Hari ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Eks Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangkan, akan tetapi Kapolri belum menjelaskan terkait pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menanggapi pengumuman penetapan tersangka tersebut menurut pakar hukum pidana dari Unissula Semarang Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H sejak awal kasus penembakan Brigadir J terdapat banyak kejanggalan.
“Dari awal sudah terlihat 3 kejanggalan. Tentang skenario tembak-tembakan, karena tetangga pada tidak mendengar apalagi 7 x letusan. Kedua, senjata itu tak mungkin dimiliki barada sebab harga senjata 200 jutaan itu hanya mungkin dimiliki perwira, itupun di atas kompol. Ketiga, karena polisi itu sipil sebaiknya kalo perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan ditahan di rutan umum bukan Rutan Polri. Sementara pelaku lain yang menghalangi penyidikan dan menyebar hoax harus juga diadili. Begitu pula dokter forensik juga diadili. Ini bagian dari menunjukkan polisi tidak tunduk pada gangster” ungkap M Taufiq kepada Disetrap.com, Selasa 09/08/2022.[][][]
Tinggalkan Komentar