
Disetrap.com- Pembunuhan terhadap seorang Purnawirawan TNI AD di Lembang Bandung, pakar pidana mengingatkan: jangan ada yang ingin bermain dalam kasus ini.
Pembunuhan supir toko meubel, Muhammad Mubin (63) oleh pemilik toko di Lembang, Bandung, Hery Hernando alias Aseng (24), Selasa 16 Agustus lalu, mendapat perhatian khusus dari pakar pidana Dr Muhammad Taufiq SH, MH.
Supir yang belakangan diketahui seorang purnwirawan TNI-AD itu, bersimbah darah, setelah berusaha menyelamatkan diri dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya, tewas di bangku kemudi mobil pick up saat hendak menuju rumah sakit.
Muhammad Taufiq menyatakan akan terus mengawal kasus ini, dan mengingatkan agar jangan ada pihak yang bermain dalam kasus ini.
Dia menganalisa kejadian ini, tewas dengan lima luka tusukan. “Kalau kemudian ada penegak hukum, siapa pun itu, mengatakan…tidak sengaja, menyebabkan kematian, itu tidak boleh.” Ungkap M Taufiq kepada Disetrap.com, Senin (22/08/2022)
“Yang jelas apa yang dilakukan si Aseng tadi, melakukan penusukan lima kali, itu sudah masuk dalam kategori pembunuhan,” tegas Muhammad Taufiq
Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu, pasal 338 KUHP sudah jelas deliknya, bahwa yang disebut pembunuhan itu adalah menghilangkan nyawa orang.
“Faktanya sekarang , nyawanya (Muhammad Mubin-red) sudah hilang” Imbuhnya.
Pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang ini kemudian mengulas, deskripsi tidak sengaja itu baru boleh dan masuk akal kalau kedua-duanya (antara korban dan pelaku) terlibat perkelahian.
“Ini, faktanya, dia (korban-red) didatangi. Dari faktanya saja sudah kelihatan, dia di (dalam) mobil, ditusuk sampe lima kali,” ujar Muhammad Taufiq.
Menurut versi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat kejadian, korban sedang memarkirkan kendaraan di depan rumah pelaku. Tak lama, seorang karyawan pelaku menegur korban agar tidak parkir di depan pintu masuk.
Terjadi keributan, yang kemudian didengar oleh pelaku yang saat itu memasak di dapur. Pelaku lantas keluar untuk memeriksa keadaan.
“Tanpa sadar pisau terbawa oleh tersangka,”ujarnya.
Melihat keributan itu, pelaku membela karyawannya. Namun, korban melakukan serangan dengan cara meludah dan memukul pelaku.
“Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban,” ujarnya.
Muhammad Taufiq mengimbau penegak hukum, pasal pembunuhan jangan diubah.
“Tak ada niat, tak sengaja, itu nanti biar dipengadilan di buktikan.”
Dia mengingatkan, tugas polisi sekarang adalah mengumpulkan alat-alat bukti dan saksi-saksi.
“Bahwa orang yang melakukan kekerasan dan menimbulkan kematian, jelas itu adalah pidana pembunuhan,” kata Taufiq.
Kemudian, lihat dulu, apakah di antara keduanya sudah saling kenal sebelumnya, kemudian terjadi cekcok, tewas, kalau begini pasalnya bisa berubah menjadi pasal 340 KUHP.
“Tapi yang jelas,kalau orang diserang, ditusuk sampai lima kali, pasal yang dikenakan pun tidak cukup hanya 338 KUHP, tapi juga harus menggunakan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkas Muhammad Taufiq.[][][]