DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pakar Hukum : Ferdi Sambo Patut Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Disetrap.com- Pakar hukum pidana Unissula Semarang, DR. Muhammad Taufiq menilai, keputusan majelis kode etik yang dipimpin Komjen Ahmad Dhofiri terhadap Irjen Ferdi Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian sangat tepat.

 Taufiq menjelaskan pelanggaran etika yang dilakukan Irjen Ferdi Sambo merupakan pelanggaran etika berat. Karena menurut Taufiq, Irjen Ferdi Sambo telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

“Saya menilai keputusan majelis etik yang memutuskan PTDH terhadap Irjen Ferdi Sambo sangat tepat. Ini selalu sebagai pembelajaran bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian,”jelasnya kepada Disetrap.com, Sabtu (27/08/2022)

Taufiq mengatakan, meskipun ada skenario Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri dari anggota polisi, berdasarkan Perkap No 6 Tahun 2019, ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi. Dari 14 persyaratan itu, ujar Taufiq, ada 2 poin penting yang tidak dipenuhi. Salah satunya harus ada izin dari Kepala satuan kerja (Kasatker) Irjen Ferdi Sambo serta izin isteri yang bersangkutan.

“Kalau mengundurkan diri, harus ada izin dari Kasatker. Apalagi seorang perwira tinggi yang berpangkat Jendral. Kasatker Irjen Ferdi Sambo dalam hal ini adalah Kapolri. Kapolri jelas menolak pengunduran diri ini,”tegasnya.

Dikatakan Taufiq, Irjen Ferdi Sambo juga dinilai inkonsistensi terhadap ucapannya sendiri.

“Disatu sisi Irjen Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri, disisi lain, dia mengajukan banding atas putusan majelis kode etik. Kalau niat berhenti, tidak usah banding,” 

Sebagaimana diketahui, Majelis Kode Etik yang dipimpin Komjen Ahmad Dhofiri menyatakan Irjen Ferdi Sambo bersalah dengan melakukan pelanggaran berat kode etik dengan menghilangkan nyawa orang lain.

Atas perbuatannya, Majelis Kode etik memutuskan Irjen Ferdi Sambo diberhentikan atau dipecat dari anggota Kepolisian dengan tidak hormat.[][][]

Tinggalkan Komentar