Pakar Hukum : Perlu Reorganisasi dan Revitalisasi di Tubuh Polri

Foto : Dr Muhammad Taufiq SH MH seorang Pakar Hukum asal UNISSULA.

Disetrap.com- Dr Muhammad Taufiq SH MH seorang Pakar Hukum asal UNISSULA terkait adanya kasus yang mengguncangkan Institusi Kepolisian Republik Indonesia. Ia mengungkapkan perlunya reorganisasi dan revitalisasi di tubuh kepolisian, hal tersebut diungkapkan kepada Disetrap.com, pada Selasa (30/08/2022).

Seperti yang kita ketahui bahwa Ferdi Sambo saat ini telah menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) namun ia mengajukan upaya banding.

M Taufiq menjelaskan bahwa ada 2 fakta yang sangat menarik terkait peristiwa Ferdi Sambo. Yang pertama, karena Ferdi Sambo mengajukan pengunduran diri dari institusi kepolisian. Yang kedua Ferdi Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian.

“Ia mengajukan permohonan pengunduran diri dengan maksud agar saat diadili dia bukan lagi sebagai anggota kepolisian. Sedangkan permohonan pengunduran diri tersebut ditolak karena ada beberapa persyaratan penting yang tidak bisa dipenuhi. Salah satunya surat izin pendunduran diri kasatker yakni kapolri. Kemudian dia juga harus mendapat izin dari istri. Pertanyaannya, apabila istri Ferdi Sambo saat ini sedang terguncang jiwanya bisakah memberikan surat izin ?” tanya M Taufiq.

Kemudian M Taufiq menambahkan pada akhirnya permohonan pengunduran diri dari institusi kepolisian ditolak dan menyebabkan Ferdi Sambo tidak akan menerima hak-haknya sebagai polisi.

“Dia tidak akan mendapat pensiun, tidak akan mendapatkan penghargaan bintang-bintang dipundaknya dan segala macam sudah hilang ketika PTDH. Ketika seseorang di jatuhi PTDH maka seseorang tersebut memiliki waktu selama 3 hari untuk mengajukan banding dan 21 hari diputus” imbuhnya.

Pakar hukum tersebut menilai bahwa tindakan Ferdi Sambo terkesan Inkosisten. Disatu sisi dia ingin berhenti dari kepolisian namun disatu sisi lain dia ingin mengajukan banding. Sehingga kalau sudah bukan polisi maka seharusnya tidak perlu mengajukan banding.

M Taufiq menyarankan masyarakat harus tetap mengkritisi bahwa sudah saatnya rotasi atau reorganisasi kepolisian dilaksanakan, hal tersebut mengingat sudah berlangsung sangat lama penetapan Ferdi Sambo sebagai tersangka karena adanya dugaan psycho hierarki.

“Sudah saatnya jabatan Kapolri bisa dirotasikan kepada orang-orang yang memiliki long experince, skill bagus, dan yang terpenting punya PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas) yang baik dan bagus”, ungkap M Taufiq.

Menurutnya ada salah satu Jenderal Bintang 3 yang berhasil membongkar perkara ini sehingga Ferdi Sambo diposisikan sebagai tersangka dengan 4 Pasal.

“Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain, Pasal 55 tentang Aktor Intelektualis, dan Pasal 56 tentang Turut Serta atau Berbarengan Melakukan Kejahatan atau Perbuatan Pidana. Karena Jenderal Bintang 3 inilah Bharada E yang pada awalnya lebih memilih diam namun akhirnya membongkar semua kejahatan yang mana Ferdi Sambo sebagai Aktor Intelektualisnya” imbuhnya.

“Saya menginginkan adanya revitalisasi ditubuh polri, jabatan Kapolri memang sudah layak dipegang oleh Komjen Ahmad Dofiri. Karena beliaulah akhirnya terbongkar skandal yang memalukan institusi kepolisian. Oleh karena itu sudah saatnya dilakukan dilakukan Reorganisasi dan Revitalisasi di Tubuh Polri agar adanya kepercayaan dikalangan masyarakat”. Pungkasnya [][][]

Tinggalkan Komentar