Pakar Hukum : Ketua KPAI Harus Belajar Pasal KUHP

Foto : r. Muhammad Taufiq, SH.,MH selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI).

Foto : (baju batik merah) Seto Mulyadi / Kak Seto selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta perlindungan untuk anak Ferdi Sambo ke Mabes Polri dinilai berlebihan oleh Pakar Hukum.

Disetrap.com– Seto Mulyadi atau yang kerap disapa dengan Kak Seto yakni Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhir-akhir ini banyak disoroti lantaran sibuk mengurusi anak dari Ferdi Sambo. Ferdi Sambo adalah tersangka perencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau ajudannya sendiri.

Komisi Perlindungan Anak Idonesia atau KPAI memiliki tugas melindungi seluruh anak di Indonesia yang banyak dirundung masalah baik masalah kemiskinan, masalah hukum, masalah pelecehan, ataupun yang lainnya.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, SH.,MH selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI), seharusnya menjadi telaah atau konsentrasi dari  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah mengatensi anak-anak yang sedang memiliki kecenderungan masalah di atas.

“Kalau mau memberikan atensi, memberikan perlindungan, banyak tuh anak-anak di Jakarta yang terpaksa mengamen, anak-anak yang jualan koran, dan lain-lain. Di Bogor banyak anak-anak yang sampai tiduran di depan mesin atm” ujarnya kepada Disetrap.com, Rabu (31/08/2022).

Adanya pernyataan Kak Seto kepada Bareskrim Polri yang meminta supaya Putri Candrawati (Istri Ferdi Sambo) yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar dialihkan menjadi tahanan rumah menimbulkan berbagai reaksi dari warganet.

“Sebetulnya Kak Seto itu sedang menjalankan peran sebagai apa? Sebagai Konselor, Ketua KPAI, ataukah sebagai Advokat/Pengacara? Kenapa dia tak mengurusi ibu-ibu yang masih menyusui, hanya karena persoalan UU ITE, ditahan dan di dalam kamar tahanan itu masih meneteki bayinya. Kenapa dia tak mengurusi masalah seperti ini?” Sindir Taufiq.

M Taufiq juga menyarankan agar Ketua KPAI Seto Mulyadi memahami Pasal-pasal KUHP.

“Yang kedua, Kak Seto musti belajar dulu, apa yang dimaksudkan Pasal 340 KUHP (pasal pembunuhan berencana) dan Pasal 338 (menghilangkan nyawa orang lain) pasal 55 (aktor intelektual) dan 56 KUHP. Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 340 KUHP itu ancaman hukumannya, pidana mati, pejara seumur hidup..dst.” saran M Taufiq

Ia menambahkan bahwa bagaimana seseorang tersangka pembunuhan berencana, tidak ditahan dan diminta hanya tahanan rumah sedangkan orang yang hanya dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE di penjarakan.

“Seharusnya dia bertanya lebih dulu, masa sih seorang tersangka pembunuhan berencana, tidak ditahan dan diminta hanya tahanan rumah? Sementara orang yang hanya dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE, dipenjara? kalau mau mengembangkan bakatnya, Kak Seto masuk saja organisasi Parodi Advokat. Advokat yang bagian lucu-lucuan” imbuhnya.

Namun di sisi lain Taufiq juga berkata, masih banyak pekerjaan yang layak dilakukan Kak Seto ini, yaitu mengurusi semua anak Indonesia.

“Siapa saja boleh saja bersimpati, berempati kepada siapa saja. Tapi masalah hukum, mbok ya ditahan dulu” ujar Pakar Hukum asal UNISSULA tersebut.

Taufiq menyatakan seandaianya apabila Putri Candrawati bukan istri seorang jenderal, pasti ia sudah ditahan. Dan dalam kesempatan tersebut Pakar Hukum yang juga merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) itu mengingatkan agar Mabes Polri jangan menerapkan disparitas hukum, perbedaan perlakuan, karena ini orang kuat, istri seorang jenderal, sehingga banyak orang mencari perhatian.

“Sekali lagi, kalau Kak Seto ingin memperjuangkan istri Sambo, ingin menjadi Advokat, gabung saja ke satu organisasi yang namanya Parodi Advokat,” tegas M Taufiq.

Terkait aksi Kak Seto yang bersimpati kepada istri dan anak-anak Ferdi Sambo, banyak orang berpendapat, tidak seharusnya Kak Seto memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo karena orang tuanya juga sudah kaya raya.

Namun menghadapi cibiran atau kritikan ini, Kak Seto tenang saja.

“Memang masalahnya kami dari LPAI dan saya selama 52 tahun bergerak di bidang perlindungan anak, membela anak dan melindungi anak marjinal tidak menjadi berita,” ujar Kak Seto, dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official di acara Pagi-pagi Ambyar pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Kak Seto membeberkan bahwa dirinya datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan adanya anak yang perlu dilindungi karena mendapatkan perundungan dan bullying.

“Artinya, ya memang kami pengabdian ini bukan untuk ditampilkan sebetulnya. Nah, kebetulan kemarin kami datang ke Mabes Polri, untuk mengingatkan Polri saja bahwa ini ada anak yang perlu dilindungi karena mendapatkan perundungan atau bullying,” demikian ujar Seto Mulyadi.[][][]

Tinggalkan Komentar