Angkat Pelecehan, Pakar Pidana Sebut Komnas HAM Kok Genit

Disetrap.com-  Komisi Nasional Hak Azasi Manusia Komnas HAM dinilai telah kebablasan, melewati garis dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Lembaga independen ini juga diminta tidak membuat kegaduhan , mengganggu kerja penyidik Polri, dan mencari panggung” Ujar mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji melalui salah satu acara perbincangan di Stasiun Televisi TV One, Kamis (01/09/2022)

Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara, saat membacakan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 1 September 2022, menyebut Komnas HAM menyimpulkan, ada dugaan kuat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

“Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” ucap Beka.

Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, ketika Ferdy Sambo tidak berada di Magelang seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.

Sebelumnya, dalam laporan hasil penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada Kepolisian Negara di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Komnas juga menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Menurut Pakar Hukum

Pada bagian lain Pakar Hukum asal UNISSULA Dr Muhammad Taufiq SH MH mengatakan bahwa adanya statemen Brigadir J  melakukan pelecehan adalah tindakan penggiringan opini serta bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Adanya statemen Brigadir J  melakukan pelecehan kepada putri candrawati adalah pertama, tindakan penggiringan opini, kedua, bertentangan dengan hukum acara pidana” ujar Dr M Taufiq kepada Disetrap.com, Jumat (02/09/2022)

Pakar hukum tersebut juga mengatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab melekat pada subjek hukum. Dan subjek hukum itu adalah orang yang masih hidup dan badan hukum.

“Karena apabila seorang pelaku kejahatan melakukan kejahatan sekalipun pembunuhan apabila pelakunya meninggal maka perkara dihentikan.  Kalau tidak dihentikan dihentikan bagaimana? Begitu seseorang meninggal dunia maka statusnya berubah dari subjek hukum menjadi objek hukum. Jadi di negara manapun kewajiban dan tanggung jawab melekat pada subjek hukum. Dan subjek hukum itu adalah orang yang masih hidup dan badan hukum misal perusahaan dan lainnya.” Imbuhnya.

Pakar Sebut Komnas HAM Tidak Mempunyai Legal Standing

Menilai statemen Komnas HAM, Pakar Hukum juga menyebut bahwa Komnas HAM tidak memiliki Legal Standing.

“Sehingga dari fakta ini menjadi sebuah pertanyaan sebenarnya Komnas HAM menjalankan agenda apa? Yang saya khawatirkan Komnas HAM ini seperti LPSK yang tempo hari nyaris mau menerima suap oleh utusan Sambo. Dari fakta tersebut terkesan tidak profesional  karena Komnas HAM tidak mempunyai Legal Standing atau tidak memiliki kewenangan untuk mengatakan itu, Komnas HAM bukan lembaga penyidik kepolisian dan bukan juga pengacara putri” ungkap M Taufiq.

M Taufiq mengatakan bahwa tindakan Komnas HAM tidak hanya perlu diabaikan akan tetapi juga dipertanyakan dan dikritisi ada apa motif dibalik itu.

“Saya sangat khawatir apabila KPK tidak menelisik keuangan komisioner komisioner Komnas HAM, ada tidaknya aliran uang yang kesitu? Hal tersebut patut dipertanyakan, kenapa suaranya menjadi seperti ini? Jadi itu tidak lazim karena Komnas HAM bukan lembaga penyidik seperti kepolisian bukan berkedudukan sebagai penasehat hukum putri. Sehingga tindakan Komnas HAM tidak hanya perlu diabaikan akan tetapi juga dipertanyakan dan dikritisi ada apa motif dibalik itu? Kenapa muncul sekarang? Polisi saja yang mempunyai hak untuk melakukan penyidikan sudah menghentikan perkara. Kenapa mereka tiba-tiba menyampaikan hal itu? Ada beberapa kemungkinan yakni Komnas HAM disuap atau Komnas HAM ketakutan” pungkas M Taufiq.[][][]

Tinggalkan Komentar