Disetrap.com- Jaksa penuntut umum beri jawaban tidak nyambung ketika ditanya soal ijazah asli milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang yang melibatkan Gus Nur dan Bambang Tri. Jawaban jaksa penuntut umum di sidang pada Selasa (10/1/23) di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut malah menjawab dengan agenda sidang.
Diketahui Tim Advokat Gus Nur dan Bambang Tri, Eggi Sudjana melalui Majelis Hakim meminta, agar jaksa penuntut umum menghadirkan ijazah asli Jokowi sebagaimana disampaikan oleh Andhika Dian Prasetyo Tim Advokasi Gus Nur dan Bambang Tri.
Pasalnya hingga sidang ke empat ini materi persidangan hanya berkutat soal keaslian ijazah Jokowi.
Disebutkan Eggi kalau polemik ijazah palsu ini akan menjadi terang benderang dan diketahui kebenarannya oleh seluruh rakyat jika ijazah asli Jokowi diperlihatkan.
Jaksa mempunyai kewajiban membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan ijazah asli Jokowi, karena jaksa mendakwa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebarkan kabar bohong melalui Mubahalah Ijazah palsu Jokowi.
“Jadi, Jaksa harus menghadirkan ijazah aslinya untuk membuktikan kabar atau berita ijazah palsu Jokowi bohong,” ungkap Andhika.
Eggi menegaskan, kalau ijazah asli Jokowi dihadirkan maka kasus bisa ditutup (case closed), yang otomatis menjadi pembuktian Bambang Tri bohong, sehingga bisa segera divonis oleh pengadilan.
Alih-alih menjawab permintaan Eggi, Jaksa saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menjawab, Jaksa malah meminta waktu sekali lagi untuk menghadirkan saksi fakta dalam penundaan sidang selanjutnya.
Setelah itu, Jaksa akan langsung mengajukan ahli untuk diperiksa di persidangan.
Tidak nyambung, ditanya soal ijazah asli Jokowi, menjawab agenda sidang. Saat ditegaskan kapan ijazah asli Jokowi dihadirkan, jaksa hanya terdiam.
Kasus ini sebenarnya banyak yang janggal dalam prosesnya, bukan hanya soal wujud asli ijazah Jokowi yang tidak pernah muncul. Tidak hanya itu saja, Jokowi juga tidak ada dalam berkas BAP, padahal berulang kali Jokowi disebut-sebut dalam materi dakwaan.
Rasanya persidangan ini kurang fair dan tidak menemukan keadilan.Kalau mau fair dalam prosesnya, meski Jokowi berkedudukan sebagai Presiden, namun di muka hukum memiliki kedudukan yang sama. Untuk menemukan kebenaran materiil tidak akan pernah terwujud Jika ijasah asli Jokowi tidak pernah ada dalam ruang persidangan.
“Pasal 185 ayat (2) KUHAP menjelaskan bukti yang paling kuat adalah keterangan saksi, bukti, keterangan ahli dan terdakwa yang disampaikan di depan sidang. Jika tanpa itu berarti ijasah Jokowi yang asli memang tidak ada,” papar Dr. Muhammad Taufiq. SH MH Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian FH UNISSULA kepada Disetrap.com pada Jumat (13/01/2023)
Lucu dong terdakwa diadili karena mubahalah soal ijasah palsu. Lah ijasah ngga pernah ada lalu bagaimana pembuktian delik materiilnya. “Logikanya kalau mubahalah itu meneguhkan pernyataan Bambang Tri soal keyakinan dia bahwa ijasah Jokowi palsu, tapi tidak pernah dibantah dengan bukti ijasah palsu ya perkara mubahlahnya ngga bisa dijadikan dasar menghukum kedua terdakwa, ” ungkap Taufiq
Bagaimana jadinya, misalnya sibuk mengadili kasus Mubahalah soal ijasah palsu tapi yang asli tidak pernah ada. “Ya kedua terdakwa harus dilepaskan wong tidak ada yang bisa bantah kalau ijasah Jokowi benar-benar asli. Pungkas Taufiq.[][][]
Tinggalkan Komentar