KENAIKAN PBB BERIMPLIKASI DIJUALNYA TANAH MILIK WARGA KEPADA INVESTOR

Disetrap.com-Warga Solo sedang mengalami keresahan luar biasa akibat kenaikan PBB yang diungkapkan langsung oleh Walikota Solo Gibran Rakabuming, alasannya karena mengejar target Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kota Solo. Target PAD solo menjadi Rp 820 miliar di 2023 atau naik Rp80 miliar dari Rp740 miliar di 2022.

Kene mumet, target duwur (Kita yang pusing, target tinggi),” kata Gibran di kantor DPRD Kota Solo, Jumat (3/2).

Kenaikan PBB tersebut bukan main-main yaitu hampir 400 persen dari tahun 2022, komentar tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, menurutnya kenaikan kali ini sangat memberatkan. Apalagi, ada denda jika terlambat membayar PBB.

Banyak warga Solo yang mengeluh atas kenaikan PBB, mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan tidak adil. Salah satu bukti banyaknya keluhan warga adalah banyaknya aduan yang masuk ke Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). “Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp.900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih,” tulis Bernadetta Sri Utami di laman ULAS.

Hal serupa disampaikan Agustinus Adi Sri Tjahjono. Ia menyebutkan PBB Kota Solo naik ugal-ugalan. Ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang menjadi Rp2.223.364.

Padahal pada 2022 lalu, tagihan PBB-nya hanya Rp728.605.

Pria yang tinggal di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu memahami bahwa PBB di Solo sudah lama tidak naik. Namun ia tidak menyangka PBB tahun ini akan naik berlipat-lipat. Ditambah lagi, kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH sebagai Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia memberi tanggapan mengenai kenaikan PBB di Kota Surakarta
(Selasa, 7/2/2023).

“Jangan mentang NJOP-nya tidak pernah naik lalu dihajar di 2023. Hitungannya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalo menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp 800 ribu-an lah, kui sing pokro lan pantes ( itu sudah layak dan pantas).” tulisnya.

Akibatnya, perlahan tapi pasti kenaikan PBB tersebut akan berimplikasi kepada warga Solo, dengan harga tanah di Solo saat ini saja warga sudah susah mencari tanah yang murah, apalagi dengan harga PBB yang naik, bisa-bisa warga asli Solo tidak bisa memiliki tanah dan rumah di kota kelahiran mereka. Tanah dan rumah akan dibeli dan digantikan oleh orang-orang berduit atau pemodal yang individual.

Dengan adanya kebijakan dari Walikota Surakarta mengenai kenaikan PBB, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H ikut memberikan tanggapannya, “Sungguh ironi sekali mengingat masyarakat yang sedang memulihkan ekonomi pasca pandemi tapi sekarang harus dibebani dengan PBB yang begitu tinggi, asumsi saya pajak tinggi di berlakukan agar tanah milik warga nantinya dijual kepada investor yang lebih mampu untuk  membayar pajak.”

M. Taufiq juga menambahkan, ia mengajak warga Surakarta untuk menempuh upaya hukum dengan  menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) mengenai kebijakan Pemerintah yang cenderung memberatkan sebagian besar masyarakat di Kota Solo.

Tak berselang lama setelah tanggapan dari M. Taufiq, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya menunda kenaikan PBB 2023. Penundaan ini menimbang kenyamanan Kota Solo, menyusul banyaknya masyarakat yang keberatan atas kenaikan PBB sampai 400 persen.

“Ditunda tidak ada kenaikan. Nanti yang udah bayar dikembalikan,” kata Gibran seusai rapat dengan Fraksi PDI-P dan Pemkot Surakarta di Pracima Tuin Mangkunegaran, Selasa (7/2/2023).

Warga yang sudah terlanjur membayar PBB dan BPHTB nantinya aka nada restitusi atau dikembalikan. Jumlahnya mencapai Rp 7 Miliar.

“Nanti yang udah bayar dikembalikan ada 7 miliar. PBB regular sama BPHTB. Intinya tidak ada kenaikan itu ya,” ujar Gibran.

Tinggalkan Komentar