JAKARTA – Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (17/9/2019) telah mensahkan revisi UU KPK ditengah kuatnya pertentangan dari berbagai pihak. DPR dan Pemerintah telah mencapai satu suara untuk mensahkan revisi undang-undang tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saat dibuka. Namun berdasarkan daftar hadir, ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.
Laporan hasil pembahasan revisi UU KPK di Badan Legislasi (Baleg) DPR dibacakan oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Hasil tersebut mengungkapkan bahwa ada 7 fraksi yang setuju dengan revisi UU KPK seluruhnya; 2 fraksi yakni Gerindra dan PKS dengan catatan tentang Dewan Pengawas; sedangkan Fraksi Demokrat belum memberikan suara.
Kemudian agenda pengesahan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pernyataannya menyatakan bahwa presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
“Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri kepada seluruh anggota Dewan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serempak.
Di tengah kuatnya pertentangan dari berbagai pihak mulai dari akademisi, masyarakat, hingga oleh KPK yang dianggap dapat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan yang akhirnya kini disahkan.
Tinggalkan Komentar