Banding, Kasasi, Grasi & RKUHP, Manakah Yang Bisa Mengubah Vonis Sambo & Menguak KM 50?

Ferdy Sambo(50) telah divonis hukuman mati oleh Hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. Banyak masyarakat yang setuju dengan adanya putusan tersebut, namun beberapa masyarakat berasumsi bahwa vonis Sambo ini dapat berubah karena adanya KUHP Baru.

Dikutip dari Channel Youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, KUHP Baru telah disahkan pada 2 Januari 2021 dan berdasar pasal 264 KUHP Baru, regulasi tersebut dapat diberlakukan 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026. Dengan begitu vonis mati Ferdy Sambo ini tidak dapat dikenakan aturan dalam KUHP Baru karena adanya asas non retroaktif. Artinya, suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.

Para narasumber dalam diskusi tersebut yakni Candra Purna Irawan,S.H., dan Novel Bamukmin, S.H., sepakat dengan pendapat dari Dr. Muhammad Taufiq jika setelah ini Kuasa Hukum Ferdy Sambo ingin mengajukan upaya hukum seperti Banding hingga Kasasi yang mana merupakan persidangan tertutup, maka dikhawatirkan dapat terjadi perubahan vonis. Vonis tersebut dapat berubah menjadi seumur hidup, 15 tahun bahkan hanya 2.5 tahun.

Novel Bamukmin, S.H., juga menambahkan bahwa KUHP baru ini seperti dipersiapkan untuk menghilangkan vonis Sambo hingga menimbulkan peluang untuk tidak dihukum mati. Oleh karenanya masyarakat harus terus mengawal kasus ini hingga putusan yang inkracht. Sedikit berbeda dengan pendapat dari narasumber sebelumnya, Laksamana Muda Purn.

Soleman B.Ponto berpendapat bahwa vonis Sambo untuk tingkat banding, kasasi, dan grasi tidak mungkin berubah dan justru lebih berat. Laksamana Muda Soleman juga menambahkan bahwa kalau vonis itu berubah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan berkurang. Sehingga diharapkan hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

(pemaparan penjelasan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., dalam diskusi yang dilakukan secara daring)

Terkait dengan KM50

Dalam diskusi tersebut Dr. Muhammad Taufiq beserta narasumber lainnya mengatakan bahwasannya kasus ini dapat disidangkan kembali namun dengan penyidikan yang baru dan bukti yang baru. Menurutnya, yang dapat menjadi novum adalah CCTV saat kejadian dan BAP yang telah dipersidangkan kemudian dimaterialkan. Namun, dalam perkara ini harus ada political will yang dimana kasus ini telah diambil alih oleh negara sehingga yang bisa mengajukan hanya Jaksa. Oleh karenanya KM 50 tidak memungkinkan untuk diusut lebih detail atau dapat dikatakan harapannya sangat jauh.

Dengan begitu, Candra Purna Irawan S.H., M.H., memberikan trobosan baru dimana pengadilan juga diberikan kewenangan menetapkan tersangka dan memproses seseorang tersebut. Serta berharap masih adanya Jaksa maupun Hakim yang masih baik.

Tinggalkan Komentar