DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

AHLI LINGUISTIK FORENSIK: GUS NUR TERBEBAS DARI PENODAAN AGAMA

(21/02/2023) Pengadilan Negeri Surakarta kembali menggelar sidang Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur serta Bambang Tri Mulyono. Persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli dari Terdakwa.

Sebagaimana diketahui, pernyataan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono terkait penistaan agama dan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi diunggah dalam konten video di akun Youtube Gus Nur 13 Official.

Para Terdakwa didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan tentang Hukum Pidana, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156A KUHP.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya yaitu Moch. Yuli Hadi S.H., M.H., Hadi Sunoto S.H., M.H.,  dan Bambang Ariyanto S.H., M.H. Selain itu terdapat pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 5 orang. Sesuai dengan agenda, dalam sidang tersebut mendatangkan para ahli yang terdiri dari ahli bahasa/linguistik forensik yaitu Prof. Dr. Drs. Aceng Ruhendi Syaifullah, M.Hum dan ahli hukum pidana yaitu Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Dalam persidangan hari ini, ahli yang dimintai keterangan pertama adalah Prof. Aceng. Kuasa Hukum Gus Nur melontarkan beberapa pertanyaan terkait dengan unsur-unsur yang terkandung dalam setiap pasal dakwaan dan Prof. Aceng selaku ahli linguistik forensik menjelaskan makna yang terkandung dalam setiap unsur tersebut. Unsur dalam setiap pasal yang dipertanyakan oleh Kuasa Hukum Terdakwa antara lain unsur menyiarkan, unsur kebohongan, unsur menerbitkan, unsur keonaran, unsur kabar yang tidak lengkap, unsur kabar yang tidak pasti/bekelebihan, hingga unsur permusuhan dan kebencian, unsur SARA dan unsur penodaan agama.

Terkait dengan unsur penodaan agama yang tertera dalam Pasal 156A KUHP, Menurut Prof. Aceng sumpah mubahalah adalah sumpah yang konsekuensinya adalah dilaknat Allah SWT dan dalam konten Gus Nur tersebut, sumpah mubahalah bukanlah penodaan agama. Dengan kata lain Gus Nur terbebas dari penodaan agama.

Setelah keterangan dari Prof. Aceng dirasa cukup, dilanjutkan dengan ahli berikutnya yaitu Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Namun belum berselang lama, sidang yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut terpaksa ditunda sepekan kedepan dan dijadwalkan digelar kembali pada hari Selasa, 28 Februari 2023.

Tinggalkan Komentar