VIRAL DAN ONAR BERBEDA, AHLI PIDANA NILAI TIDAK ADA KEONARAN DALAM KONTEN GUS NUR

(28/02/2023) Pada pukul 12.33 WIB telah digelar sidang lanjutan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur serta Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Surakarta. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim diantaranya Moch. Yuli Hadi S.H., M.H., Hadi Sunoto S.H., M.H., dan Bambang Ariyanto S.H., M.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan 5 orang.

Agenda sidang kali ini yakni meminta keterangan dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku ahli pidana. Ahli seharusnya dimintai keterangan pada pekan lalu Selasa, 21 Februari 2023. Namun karena keterbatasan waktu, Hakim memutuskan sidang ditunda menjadi hari ini.

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat menanyakan hal yang hampir sama seperti persidangan minggu lalu, yakni terkait dengan unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal yang didakwakan namun melihat maknanya dalam konteks pidana.

Kuasa Hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono sempat menanyakan terkait asas legalitas dalam perkara pidana kepada ahli. Menurut pendapat ahli, dikutip pada saat pelaksanaan sidang, “Asas legalitas berarti bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Asas legalitas ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum. Asas legalitas juga berlaku berdasar due process of law. Bapak Muhammad Taufiq juga menjelaskan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan pidana jika memenuhi, apa yang dituduhkan sudah diatur dalam undang-undang, ada konsekuensi hukum atas perbuatannya, dan memenuhi syarat untuk dipidanakan.

Dalam persidangan, ahli menyatakan bahwa Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan tentang Hukum Pidana sudah tidak memiliki payung hukum lagi.

Berkaitan dengan video konten Gus Nur yang diduga menimbulkan keonaran, ahli menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang tersebut harus terdapat kerugian material, karena UU ITE merupakan Undang-Undang dengan nilai ekonomis. Ahli juga menambahkan bahwa kunci dalam Infomasi dan Transaksi Elektronik adalah viral. Sedangkan perlu diketahui, viral dan onar itu berbeda.

Dikutip dari pendapat ahli, Dr. Muhammad Taufiq, “onar merupakan perbuatan fisik yang artinya harus dibuktikan secara fisik, apabila seseorang melakukan perbuatan tersebut.” Ahli juga berpendapat bahwa dalam konten Gus Nur yang menjadi viral atau heboh tersebut tidak ada unsur keonaran.

(Foto Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., ketika menjadi ahli dalam persidangan Gus Nur dan Bambang Tri)

Persidangan yang berlangsung hari ini hanya meminta keterangan dari satu ahli saja serta berjalan lancar, tertib dan cepat. Turut hadir pula para pendukung Gus Nur. Bahkan beberapa personel kepolisian setempat dikerahkan untuk turut melakukan pengamanan terhadap jalannya proses persidangan.

Tinggalkan Komentar