Dr.TAUFIQ, S.H., M.H., SEBUT KLIEN KAMI DIKLARIFIKASI JADI NGGA ADA SEBUTAN TERSANGKA

Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq : Lebih Baik Perpres ...

(09/03/2023) Terkait dengan penjelasan Beny Janur, S.H., yang dikutip beberapa hari lalu dalam salah satu media online bahwa:

“Berdasarkan poin SP2HP itu terlapor yakni Rizky Nur Intan telah dipanggil/diundang penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan klarifikasi. Jadi, tidak benar jika dikatakan tidak ada panggilan/undangan klarifikasi dari Polda NTT.”

Beny Janur juga menambahkan bahwa kliennya,

“Sudah menerima juga dari Ditreskrimum Polda NTT Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/III/2023/Ditreskrimum, tertanggal 3 Maret 2023.”

Atas pernyataan-pernyatan Beny Janur, S.H., M.H., dalam media online tersebut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Ibu Rizky Nur Intan tidak tinggal diam, beliau menjelaskan bahwa,

“Dari fakta yang ada, yang dikirim lewat surat oleh Polda NTT itu bukan panggilan melainkan undangan. Jadi apa yang disampaikan oleh principal kami maupun saya selaku kuasa hukum Ibu Rizky Nur Intan, itu benar adanya.”

“Sampai dengan hari ini klien kami tidak pernah dipanggil, yang ada hanya undangan dan undangan yang tercatat tersebut baru dikirim dan diterima hari Selasa” tegasnya kembali.

Dalam media tersebut, Kuasa Hukum dari H. Ansarudin juga menyatakan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda NTT dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/I/2023/Spkt., tanggal 21 Januari 2023 tentang tindak pidana penipuan. Kemudian Ditreskrimum Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan  Nomor: Sp.Lidik/67/I/2023/Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 21 Januari 2023, sebagaimana tercantum Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Terhadap pernyataan tersebut, Dr. Taufiq justru merasa kebingungan, sebab antara penyelidikan dan penyidikan itu berbeda.  

“Hingga hari ini saya tidak mengerti ternyata rekan pengacara Beny Janur, S.H., tidak bisa membedakan antara penyelidikan dan penyidikan.” tuturnya.

Menurut Dr. Taufiq yang tidak hanya sebagai kuasa hukum Rizky Nur Intan tetapi sekaligus Presiden Asosiasi Hukum Pidana Indonesia, bahwasannya dalam hukum acara itu ada yang namanya penyelidikan, ada yang namanya penyidikan. Dan sekarang ini yang sedang terjadi adalah proses penyelidikan.

 “Jadi saya minta, kuasa hukum H. Ansarudin untuk belajar dahulu.” tegasnya

Sehubungan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Dr. Muhammad Taufiq adalah untuk membantah semua klaim atau pernyataan dari siapapun yang mengatakan bahwa klien kami, Ibu Rizky Nur Intan telah dipanggil Polda NTT. Padahal pada faktanya itu hanya undangan klarifikasi dan bukan panggilan.

Tinggalkan Komentar