Tim pengacara Roy Suryo mengirimkan berkas Kontra Memori terhadap Kasasi yang diajukan JPU kepada Mahkamah Agung yang isinya menolak dikarenakan banyaknya kejanggalan sehingga cacat secara Hukum dan tak dapat dipertanggung jawabkan.
Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia mendukung sikap tim PH Roy Suryo bahwa kasasi itu cacat formal. “Masak ada sebutan Ketua Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tipikor Jakarta Barat ” sebut Dr.Muhammad Taufiq.S.H.,M.H.
Memang sejak kasus ini mencuat hingga bergulir ke ranah Hukum cenderung sangat kental dengan nuansa politis ketimbang isi tuduhan itu sendiri.
Penistaan terhadap umat agama Buddha sama sekali tak berdasar apalagi kepada ajaran Buddha itu sendiri. Tak ada satupun wakil dari Lembaga resmi Agama Buddha yang membenarkan atau menyatakan adanya penistaan atas postingan terpidana Roy Suryo.
Perilaku beberapa oknum umat Buddha yang menuntut kasus ini sebagai penistaan pun sesungguhnya tidak dapat membuktikan secara faktual maupun empiris tuduhan tersebut.
Sehingga kesan yang mengemuka sejak dari tuntutan hingga vonis dan pengajuan kasasi oleh JPU hanya menghadirkan ceceran kekeliruan yang sangat fundamental dalam penegakan Hukum yang transparan dan berkeadilan setinggi-tingginya. Apalagi terkait suatu Agama.
JPU melalui narasi tuntutannya menjadi tampak menjurus tidak ikut serta mengagungkan ajaran agama Buddha yang telah dikemukan dalam ruang sidang oleh para saksi yang memang berasal dari kalangan umat Buddha itu sendiri. Taufiq juga menambahkan “Terang JPU berpolitik, dan seolah menjadi urusan pribadi kalau ngotot Kasasi. padahal negara ngga dirugikan, sebab pidananya ngga ada”.
Namun melalui lembaga tertinggi keadilan di tanah air ini, kita berharap Mahkamah Agung dapat menjadi sumber pencerahan keharuman welas asih umat Buddha yang telah dikenal selama ini. “Semoga masih ada hakim yang berpaham progresif, tidak ada untungnya negara berlama-lama menahan Roy Suryo” Pungkas Taufiq.