Pada 20 Maret 2023, Dr. Taufiq, S.H., M.H., menyampaikan presentasinya mengenai peraturan transportasi angkutan barang di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA). Seperti yang diketahui, di Indonesia masih sering terjadi fenomena angkutan barang mengalami Over Dimension dan Over Loading.
Pada presentasinya Dr. Taufiq, S.H., M.H., disebutkan bahwa Over Dimension dan Over Loading atau biasa disebut ODOL, singkatnya adalah suatu kondisi kendaraan yang mengangkut barang dengan melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah lainnya.
Terkait dengan Over Dimension dan Over Loading senyatanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain itu terdapat ketentuan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993.
Pada UU LLAJ juga diatur mengenai ketentuan pidana yaitu dalam Pasal 277, Pasal 286, 287 ayat (6), 288 ayat (3), 301, 305, Pasal 307 dan Pasal 308. Ketentuan pidana tersebut berlaku bagi supir, pengusaha, yang menyuruh mengangkut barang muatan, perusahaan yang mengeluarkan ijin proyek, pembuat kendaraan, montir, pemodifikasi dan pihak lainnya yang ikut andil.
Tidak hanya Dr. Taufiq, acara tersebut dihadiri pula Dr. R. Sugiharto, S.H., M.H. Pada kesempatan itu, Dr. Sugiharto mengurai satu persatu dilema ODOL itu bukan melulu tanggungjawab sopir.
“Jadi ya harus dari hulu hingga hilir jangan Cuma menyalahkan sopir. Ini juga urusan perusahaan dan asosiasi”, tutur Dosen Pidana FH Unissula itu.