DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PENEGAKAN HUKUM NEGARA INI SUDAH BOBROK

(27/03/2023) Pada pukul 13.00-14.30 WIB telah berlangsung diskusi yang diadakan oleh PKAD terkait dengan ancaman 4 tahun buka dokumen & blokir anggaran PPATK. Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Dr. Abdullah Hehamahua S.H., M.M., dan Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H.

Slamet Sugianto dan Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H dalam diskusi PKAD

Diskusi dimulai dengan perspektif dari Dr. Mispansyah yang mengatakan bahwa data dari PPATK dalam kaitannya melakukan investigasi terhadap transaksi yang mencurigakan, yang akhirnya ditemukan anggaran 340 Triliun, secara normatif seharusnya temuan ini segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

“Dilihat secara normatif atau teori, seharusnya PPATK mempunyai kewajiban untuk melaporan ke penegak hukum.” Tutur Dr.Mispansyah

Sebagaimana menurut Pasal 11 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, disebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK termasuk penyidik, penuntut umum, hakim, setiap orang yang memperoleh dokumen wajib merahasaiakan dokumen tersebut, kecuali memenuhi kewajiban menurut undang-undang.

Namun di lain sisi, Dr. Mispansyah mengatakan,“Secara prosedural dilihat dari penegakan hukum kita, kalau tidak viral atau diributkan maka hukum tidak ditegakkan”

Jadi alasan diungkapkan di publik adalah karena penegakan hukum kita tidak dilaksanakan jika tidak didukung atau diributkan oleh masyarakat. Sehingga peran masyarakat cukup penting.

Dr. Mispansyah terkait kasus ini menyimpulkan adanya kebrobrokan keserakahan manusia dan adanya celah-celah dalam sistem hukum saat ini.

“Kalau berharap dengan sistem penegakan hukum seperti ini maka sulit berharap akan terbongkar atau tuntas.” “Jadi ini menunjukkan begitu rusaknya mental para penegak hukum” tambah Mispansyah.

Dr. Abdullah Hehamahua S.H., M.M., dalam menyampaikan perspektifnya

Berbicara mengenai diungkapkannya dokumen negara kepada publik, Dr. Abdulah selaku mantan penasehat KPK menyebutkan bahwa “Kalau komisi 3 mengatakan bahwa mereka yang membocorkan dokumen diancam pidana 4 tahun, tetapi juga harus diingat bahwa dalam KUHP seorang PNS yang mengetahui adanya suatu Tindak Pidana tetapi tidak melapor maka dapat dipidana juga. Nah ini harus dilihat secara menyeluruh.”

Menurut Abdullah, untuk dapat membongkar money laundry harus ada pidana pokoknya, kalau tanpa pidana pokok maka tidak bisa money laundry.

“Jadi KPK atau Kejaksanaan harus melihat pidana pokoknya” tutur Abdullah

Abdullah juga menambahkan “Jadi pidana pokok itu bisa diurai hingga sampai di money laundry”

Menurut Dr. Abdullah, UUD 1945 dan UU KPK harus kembali ke yang semula, maka KPK dapat menjalanan fungsinya sebagaimana mestinya dan apa yang sengkarut saat ini dapat diselesaikan

Dr. Muhammad Taufiq ketika menjelaskan pendapatnya

Menurut Dr. Taufiq, S.H., M.H., ada 2 kelemahan utama yaitu adanya dewan pengawas dan dewan penasehat yang sebenarnya mendegradasi kewenangan yang dimiliki.

Terkait polemik antara Mahfud MD dan Arteria Dahlan Komisi 3, dalam pernyataannya, Dr. Taufiq menyebutkan,

“Apakah itu konflik komisi 3 atau interest pribadi dari Arteria Dahlan yang ingin populer”

Dr. Taufiq juga menyebutkan jika kita punya lembaga pemberantasa korupsi tetapi korupsi bertambah. Punya lembaga pengawas tapi tidak punya fungsi yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa negara kita sudah sangat payah.

Terkait dengan TPPU, M. Taufiq menjelaskan bahwa TPPU bukan pasal accesoris. Dalam Pasal 49 UU TPPU disebutkan bahwa tidak diwajibkan untuk membuktikan terlebih dahulu perkara pokok. Dan hal ini selaras dengan UUD 1945.

“Jadi TPPU bukanlah accesoris sehingga penuntutannya dapat berdiri sendiri tanpa menunggu tindak pidana asalnya” jelas M.Taufiq

Terkait dengan tugas utama KPK Taufiq menyebutkan bahwa ada 2 tugas utama KPK yaitu pencegahan korupsi dan recovery aset. Dan recovery aset ini tidak pernah terjadi dari masa ke masa.

Dikutip pada statement terakhirnya, Taufiq mengatakan bahwa,

“Tetap gunakan proses-proses extrayudicial, extraparlementer sebanyak mungkin karena perkara mega korupsi, mega TPPU terbuka dari proses extrayudicical, extraparlementer”

Tinggalkan Komentar