(29/03/2023) Sidang perkara upaya peninjauan kembali terdakwa Abdul Latief alias AL Bin ASYJARI digelar di PN Jakarta Timur dengan agenda meminta keterangan ahli. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Presiden Asosiasi Hukum Pidana Indonesia dihadirkan pada sidang tersebut sebagai Ahli Hukum Pidana.

Abdul Latief diduga melakukan tindak pidana terorisme dengan pendanaan yang tergabung dalam Organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Adapun pasal yang didakwakan yakni Pasal 14 jo Pasal 7 dan Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan atau Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dr. Taufiq mengatakan bahwa “Pasal-pasal yang didakwakan itu seharusnya dibaca secara utuh dan keseluruhan”
Dr. Taufiq juga menambahkan, “di Pasal 14 jo Pasal 7 itu ancaman kekerasannya termasuk delik materiil artinya mutlak harus sudah terjadi dan kalau tidak terjadi, ya tidak memenuhi unsur pasal.”
Sedangan perbuatan yang dilakukan Abdul Latief pada faktanya jauh dari unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan.
“Perbuatan yang dilakukan hanya berdakwah biasa, menyebarkan ajaran Islam secara umum, dan tidak ada maksud dan tujuan untuk pemufakatan jahat, percobaan ataupun pendanaan yang mengarah pada terorisme”.

Terkait dengan pendanaan yang diberikan kepada organisasi/yayasan di bawah naungan JI adalah tidak memenuhi unsur pasal.
“Jadi dapat dikatakan pendanaan tindak pidana terorisme itu kalau jelas ada aksi terorisme dulu”
“Kalau pendanaan dialokasikan dengan niat zakat, infaq, dan sedakah untuk kemanusiaan maka itu bukan tindak pidana teorisme.”
Dr. Taufiq juga menjelaskan mengenai asas yang sangat fundamental dalam hukum pidana yaitu asas legalitas. Pasal 1 ayat (1) KUHP disitu disebutkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Dan atas tindakan Terdakwa, Dr. Taufiq berpendapat,
“Tindakan terdakwa disebut sebagai Tindak Pidana apabila tindakan atau perbuatannya melanggar Undang-Undang yang ada.”
“Sehingga tidak bisa suatu perbuatan dipidana tanpa aturan” tambahnya.
Tinggalkan Komentar