PEMBATALAN SAJIDAN TERKESAN MENGADA-ADA

Rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sajidan, statusnya dibatalkan. Hal ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 Pasal 5, yang berbunyi :

“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan.”

(Foto Sajidan, rektor terpilih Universitas Sebelas Maret)

Pembatalan status Sajidan ini disebabkan adanya pencabutan beberapa Peraturan Majelis Amanat (MWA) UNS, antara lain :

  1. Peraturan MWA UNS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua kepada Wakil Ketua untuk Menandatangani Naskah Dinas
  2. Peraturan MWA UNS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
  3. Peraturan MWA UNS Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberhentian Rektor, Pengangkatan Wakil Rektor menjadi Rektor, dan Penugasan Wakil Rektor menjadi Pelaksana Tugas Rektor
  4. Peraturan MWA UNS Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028

Pencabutan keempat aturan tersebut karena bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Bahkan perwakilan petinggi UNS pun tidak menjelaskan terkait kesalahan apa yang diperbuat hingga berujung pencabutan aturan MWA.

Sutanto selaku Direktur reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS menyampaikan bahwa,

“Itu sepenuhnya dari pihak kementrian, kami tidak bisa menafsirkan atau menyampaikan itu kesalahan apa saja yang dibuat MWA”

“Yang jelas setelah pemilihan rektor kemarin ada audit dari Irjen Kemendikbud.” Tambahnya

“Biar Irjen saja yang menyampaikan hasil itu kepada pak Menteri. Adapun hasilnya kami tidak tau sama sekali.”

(Foto Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.)

Terkait dengan hal tersebut, Dr. Taufiq menganggap bahwa tak ada alasan untuk menganggap tidak sah. Menteri sudah menggunakan haknya  35 % namun jagonya mantan Dekan FK UNS Prof Hartono gagal terpaut 1 angka dengan Prof. Sajidan.

“Itu ngga beralasan Dirjen ikut hadir dan membubuhkan tanda tangan eh kok sekarang bilang tidak sah,” kata Taufiq.

Ngga ada yang salah sebab semua berjalan sesuai mekanisme. Logikanya kalau tata cara keliru ya dibatalkan saat itu.

Menurut Taufiq,”alasan pembekuan hanya bisa terjadi kalau Majelis Wali Amanat gagal memilih rektor baru. Ini akan  berdampak pada lalu lintas keuangan juga sebab kewenangan ada di MWA. Sangat mengada-ada dan memaksakan kehendak,” pungkas Taufiq yang pernah ditunjuk sebagai kuasa MWA.

Tinggalkan Komentar