(04/04/2023) Belakangan ini tengah mencuat berita hangat dari salah satu kampus negeri di Kota Solo, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Prof. Sajidan yang merupakan rektor terpilih periode 2023-2028 dan akan dilantik pada 11 April 2023 mendatang, terpaksa dibatalkan statusnya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Padahal pemilihan rektor UNS sudah berlangsung pada 11 November 2022 dan sudah sah. Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., yang juga alumni UNS memberikan tanggapannya,
“Ini sudah 5 bulan yang lalu, kenapa baru dibatalkan.”
“Yang menarik, Inspektur Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dr. Chatarina Muliana hadir dan menyatakan sah atas terpilihnya Prof. Sajidan.”
Perlu diketahui, UNS merupakan perguruan tinggi dengan kewenangan PTNBH.
“Organ PTNBH itu ada Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, Rektor dan Dewan Profesor. Nah kalo salah satu organ dihilangkan maka status PTNBH itu juga ikut hilang” tambah Dr. Taufiq

Terkait dengan pembekuan MWA UNS, Dr. Taufiq menyebut bahwa tidak ada dasar sama sekali untuk melakukan pembekuan itu.
Karena berbentuk PTNBH maka diatur dengan PP. Sehingga Peraturan Menteri tidak bisa membatalkan Peraturan Pemerintah.
Dr. Taufiq menuturkan, “Secara normatif ini salah, Peraturan Menteri kok membatalkan Peraturan Pemerintah. Bagaimana mungkin Permen mengalahkan PP.”
“Jadi saya melihat, permen ini dibuat atas dasar kepentingan politik sesaat”
Dikutip dari pernyataan Dr. Taufiq yang juga menyebutkan bahwa, “Saya jadi meragukan apakah pak menteri mengetahui peraturan ini.”
Dr. Taufiqpun memberikan solusi agar Peraturan Menteri itu ditarik dan ia juga meminta kepada mahasiswa dan alumni untuk ikut menyimak.
“Saya minta BEM, Ikatan Alumni UNS ikut menyimak dan menyelesaikan persoalan ini.” Tutur Dr. Taufiq dalam channel youtubenya.