VONIS 6 TAHUN ITU PESANAN JAKARTA

(19/04/2023) Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Selasa lalu, 18 April 2023 dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta 6 tahun penjara. Gus Nur didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Peraturan Pidana Nomor 1 Tahun 1946. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Dr. Taufiq selaku ahli pidana yang dihadirkan saat persidangan kasus tersebut memberikan analisisnya dari sisi pertimbangan hukum.

“Hakim hanya mengkonstatir pernyataan dari salah satu ahli, Andika sedangkan ahli yang lain termasuk saya yang memberikan keterangan sudah memberikan banyak referensi tidak dipetimbangkan oleh hakim,” tutur Dr. Taufiq dalam channel Youtubenya


“Ini adalah diaroma buruk yang disajikan dengan sangat buruk” tambah Taufiq


Menurut Taufiq, dalam sejarahnya hoaks itu tidak pernah dituntut lebih dari 6 tahun. Terkait hal ini, Dr. Taufiq menyingung soal kasus Ratna Sarumpaet yang diberikan vonis rendah,
“Kasus Ratna Sarumpaet yang dimana dia habis operasi plastik tapi mengaku dianiaya petugas keamanan, hanya dituntut 3 tahun dan divonis hanya 2 tahun”

Atas tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Gus Nur, Dr. Taufiq menyebut ini sebagai titipan karena awalnya didakwa penistaan agama tapi tidak kena unsur pidananya dan dalam pembuktian juga tidak terbukti.

“Jadi menurut saya ini hanya pelampiasan kejengkelan saja.” Tegas Dr. Taufiq

Bahkan ada pernyataan Jokowi yang mengatakan bahwa IPnya dibawah 2. Sedangkan menurut Dr. Taufiq, tidak mungkin UGM meluluskan seseorang dengan IP dibawah 2. Hal ini lah yang membuat Dr. Taufiq menyakini bahwa vonis ini hanya titipan

Sebagaimana dikutip dari channel youtube Nuhammad Taufiq & Partners Law Firm,

“Pasal itu tidak pernah diberlakukan dengan ancaman pidana yang tinggi kecuali kepada Gus Nur. Dan ini semakin mengindikasikan bahwa kedepannya keadilan semakin jelek.”

Dalam statement terakhirnya, Dr. Taufiq kembali menyatakan dengan tegas bahwa,
“Jadi sekali lagi ini vonis Gus Nur adalah vonis politik, vonis pesanan dari Jakarta dan hal seperti ini belum pernah ada dalam sejarah

Tinggalkan Komentar