POLRI HARUS TANGKAP ANDI PANGERANG HASANUDIN DAN THOMAS JAMALUDIN

(28/04/2023) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., melalui channel youtubenya, menyatakan dukungannya kepada Polri untuk memproses hukum Andi Pangerang Hasanudin dan Prof. Thomas Jamaludin.

Bahkan Dr. Taufiq beserta 30 orang mulai dari rektor, tokoh agama hingga advokat yang tergabung dalam Koordinator Anti Penistaan Agama NKRI (KORPRI) sudah menyampaikan surat pernyataan yang kurang lebih isinya adalah segera menindak dan menangkap AP Hasanudin dan Thomas Jamaludin.

(Dr. Taufiq dalam channel youtubenya dan menunjukkan surat pernyataan untuk segera menindak dan menangkkap AP Hasanudin dan Thomas Djamaludin)

Dr. Taufiq bahkan menyebutkan sudah ada laporan mengenai kabar bohong yang menimbulkan keonaran di sejumlah kota seperti Solo, Yogyakarta, Jombang dan akan menyusul laporan lainnya.

Dr. Taufiq juga menyampaikan keinginannya pada kasus AP Hasanudin,

“Saya juga menginginkan untuk AP Hasanudin langsung diproses pada tahap penyidikan, karena Andi Pangeran sudah mengakui bahwa yang membuat tweet tersebut adalah dia dan menanggapi komentar Prof. Thomas Jamaludin.”

“Dan pengakuan itu adalah bukti yang sempurna” tambah Dr. Taufiq

Adapun pernyataan AP Hasanudin yang menimbulkan keonaran yakni,“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tharr melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian.”

Pernyataan AP Hasanudin dan Prof. Thomas Jamaludin diduga mengandung fitnah, pencemaran nama baik, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, kabar bohong yang mengakibatkan keonaran, pengancaman dan penodaan agama yang mana dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 369 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 156A KUHP.

Pada kalimat “Halalkan gak nih darah Muhammadiyah?”, mengandung unsur pidana berupa permusuhan yaitu pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang diancam dengan pidana 6 tahun dan denda 1 Milyar.

Sedangkan pada kalimat “Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir.” mengandung unsur hoaks atau pasal penyebaran berita bohong yang mana diancam 10 tahun dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.

Dr. Taufiq juga menghimbau agar jangan terjebak untuk melaporkan pernyataan AP Hasanudin dari sisi ancaman pembunuhan.

“Ancaman pembunuhan itu bersifat langsung bukan ucapan dari medsos. Jadi temen-temen jangan mau terjebak dari sisi ancaman pembunuhan, karena itu tidak terbukti” tutur Dr. Taufiq

Dalam statementnya Dr. Taufiq menyebutkan bahwa,

“Dimanapun kalian bisa melapor karena locus delicti dan tempus delicti UU ITE berbeda dengan pidana umum. Karena pendekatannya adalah pendekatan uploader dan downloader. Uploader yaitu siapa yang mengunggah pertama kali di medsos, misal diupload di Jakarta bisa ditangkap di Jakarta dan kalau orang yang mengetahui atau mengunduh di Kota Solo maka bisa juga melapor di Solo.

“Saya berharap Kapolri bertindak tegas” ucap Dr. Taufiq

Tinggalkan Komentar