SOLO – Pernyataan Suharsono, Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum dan Advokasi, terkait status facebook Putut Gunawan terkesan “gaptek” dan ngawur. Menurutnya status Putut Gunawan tidak tergolong menyebarkan ujaran kebencian ke pihak lain karena status tersebut hanya diunggah di akun pribadi Putut Gunawan. “Kalau soal status itu saya pernah baca. Tapi itu kan hanya diunggah di akun pribadi Pak Putut. Istilahnya kan di rumah sendiri. Ya salahe orang yang ndelok ta (salahnya orang yang melihat)”, ujar Suharsono (30/9) sebagaimana dikutip beberapa media.
Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum Pelapor menyatakan bahwa status Facebook Putut dapat diakses oleh siapapun karena disetting publik oleh Putut.
“Faktanya status facebook Putut Gunawan yang mengandung ujaran kebencian tersebut disetting publik sehingga siapapun bisa melihat sekalipun tidak berteman. Terlebih status tersebut juga telah dibagikan sebanyak 18 kali dan mendapat 294 komentar dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dibuat,” ungkap Zaenal pada Selasa (02/10) kepada wartawan.
“Pernyataan Suharsono yang menyebut sebagai pasal sumir menunjukkan ia tidak paham Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 adalah undang-undang khusus, jadi bersifat lex specialis derogate legi sui generalis. Jika Putut merasa tidak melanggar kenapa status hoax dan ujaran kebencian tersebut dihapus?” ungkap Zaenal.
“Fakta-fakta ini membantah pernyataan Suharsono yang tampaknya tidak paham bagaimana substansi ujaran kebencian melalui sosial media. Menurut Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik perbuatan Putut Gunawan tersebut diduga keras termasuk ujaran kebencian karena menyebut Marga Arab-Indonesia dengan kata #BASWEDANEDAN,” ujar Zaenal lebih lanjut.