SOLO – Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum., dalam sebuah seminar nasional yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Surakarta pada Kamis (17/10/2019) menyatakan bahwa perlu adanya revitalisasi peran organisasi legislatif mahasiswa dan pencerdasan politik era milenial di lingkup universitas.
Prof. Suteki dalam seminar tersebut menyatakan bahwa dalam demokrasi, keterlibatan rakyat dalam mengambil keputusan politik merupakan salah satu unsur demokrasi yang harus ada.
“Dalam sebuah demokrasi, rakyat harus dilibatkan dalam mengambil keputusan politik. Ciri negara demokrasi yakni negara tersebut berlandaskan hukum, pememerintahan di bawah kontrol nyata rakyat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, serta adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia,” ungkap Suteki dalam seminar tersebut.
Dalam lingkup universitas, miniatur pemerintahan tersebut tergambar dengan adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). DPM merupakan Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang mempunyai fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Bersama dengan Presiden Mahasiswa, DPM dapat membentuk Undang-Undang dengan persetujuan bersama.
Melalui pemaparannya, Prof. Suteki mengungkapkan empat kaidah penuntun yang harus dijadikan pedoman dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia:
- Hukum harus melindungi segenap bangsa dan menjamin keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang menanamkan benih disintegrasi.
- Hukum harus menjamin keadilan sosial dengan memberikan proteksi khusus bagi golongan lemah agar tidak tereksploitasi dalam persaingan bebas melawan golongan yang kuat.
- Hukum harus dibangun secara demokratis sekaligus membangun demokrasi sejalan dengan nomokrasi (negara hukum).
- Hukum tidak boleh diskriminatif berdasarkan ikatan primordial apa pun dan harus mendorong terciptanya toleransi beragama berdasarkan kemanusiaan dan keberadaban.
“Jika keempat kaidah ini dijalankan secara bersama-sama, maka akan timbul sebuah hukum yang mampu melindungi seluruh masyarakat, demokratis, memberikan keadilan sosial serta tidak diskriminatif,” ucapnya singkat.
Tinggalkan Komentar