
Disetrap.com- Kasus kredit macet, yang pada dasarnya merupakan persoalan hukum perdata, tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan hukum pidana. Manakala langkah preventif mengalami kebuntutan dalam menyelesaikan kredit macet, di tempuhlah upaya represif yaitu diselesaikan melalui pengadilan.
Apabila dapat dibuktikan, bahwa debitur tersebut setelah ditagih dan ditegur tetap tidak memiliki itikad baik untuk membayar sama sekali, sementara debitur telah menerima, menggunakan, atau menikmati keuntungan dari pinjaman tersebut, maka antara perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea) dari si debitur, dapat diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana untuk selanjutnya bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Dalam kasus yang menimpa KSP Mandiri Pabelan Surakarta, pihak debitur TI (49) yang beralamat di Gatak RT002/RW002 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertagih atas pinjaman yang telah dilakukan.
Setelah beberapa kali pihak kreditur KSP Mandiri Pabelan Surakarta melakukan penagihan atas pinjaman yang dilakukan oleh TI (49) namun tidak membuahkan hasil, akhirnya pihak kreditur KSP Mandiri Pabelan Surakarta menempuh upaya preventif dengan melayangkan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada TI melalui kuasa hukumnya dari kantor Muhammad Taufiq and Partners (MT&P) Law Firm.
Atas hal tersebut, kuasa hukum pihak kreditur KSP Mandiri Pabelan Surakarta yakni Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengatakan debitur yang menolak membayar atas uang pinjaman dengan alasan tidak turut serta menikmati uang pinjaman tersebut maka debitur dapat dikenakan Pasal 372 & 378 KUHP serta Pasal 492 UU 1 Tahun 2023.
TI selaku debitur dapat dikenakan dugaan melakukan tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun isi Pasal 372 KUHP yaitu : “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“
Kemudian Pasal 378 KUHP menyatakan : “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun“
Selain Pasal 372 & 378 KUHP debitur TI (49) juga dapat dikenakan Pasal 492 UU 1 Tahun 2003 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta”.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengatakan pihak KSP Mandiri Pabelan Surakarta akan melayangkan somasinya 1 (satu) kali lagi kepada TI (49). Apabila TI (49) selaku debitur tetap bersikeras dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah tertagih atas pinjaman yang telah dilakukan serta menolak telah menikmati uang yang dipinjamnya tersebut. Maka pihak debitur akan mengambil langkah tegas sesuai baik menempuh upaya hukum perdata maupun pidana.