

Disetrap.com- Sejumlah relawan Presiden Joko widodo menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung. Relawan menilai Rocky telah melakukan penghinaan kepada Jokowi seperti dalam sebuah video viral yang beredar.
“Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden,” ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, yang merupakan salah satu organisasi relawan Jokowi, di Mabes Polri, Senin (31/7/2023).
Benny menilai tidak boleh ada seorang pun yang menghina presiden. Sebab, Presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi.
Presiden kita ini hasil dari proses demokrasi, yang dipilih oleh mayoritas rakyat Indonesia. Presiden kita diakui bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami,” ungkapnya.
Selain itu, Rocky dilaporkan terkait tindakan yang diduga provokasi. Rocky, menurut dia, telah memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi seperti pada 1998 dalam video viral tersebut.
“Bahkan memprovokasi rakyat untuk tanggal 10 turun melakukan aksi sebagaimana yang terjadi di 98. Ini lucu nih, 98 Rocky Gerung di mana?” tuturnya.
Benny mengatakan dia membawa sejumlah barang bukti, termasuk dari kasus Rocky sebelumnya. Dia menilai Rocky sering melontarkan pernyataan yang bersifat serangan pribadi.
“Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri,” ujar Benny.
Adapun ucapan Rocky tersebut telah viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat Rocky yang tengah mengisi sebuah acara.
Pada video tersebut, Rocky melemparkan kritik pada Jokowi. Rocky menyinggung kunjungan Jokowi ke China yang membahas soal IKN Nusantara. Setelah itu, Rocky pun melontarkan kalimat yang kemudian menjadi dasar laporan relawan Jokowi ke polisi.
Menanggapi berita tersebut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Dosen Fakultas Hukum UNISSULA sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) turut memberikan statement nya.
“Laporan itu salah kaprah, kenapa saya bilang salah kaprah setidaknya ada beberapa hal” Ungkapnya kepada Disetrap.com, Selasa (01/08/2023).
Ia menambahkan bahwa laporan yang ditujukan kepada Rocky Gerung hanya bisa dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yakni PUU 22/33 Tahun 2006 Pasal Penghinaan Terhadap Kepala Negara yang semula ada di Pasal 134 KUHP sudah dihapuskan oleh MK. Tadinya delik umum siapapun boleh melapor. Tetapi dengan dihapuskannya pasal tersebut maka yang bisa melapor hanya Presiden Joko Widodo. Kalau bukan Presiden Joko Widodo maka tidak bisa. Maka salah arah telah yang melaporkan Rocky Gerung” Imbuhnya
Selanjutnya M Taufiq mengatakan bahwa meskipun Rocky Gerung disangkakan menggunakan Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan Seseorang dengan menggunakan UU ITE yang berhak melaporkan adalah Presiden Joko Widodo.
“Kalau menggunakan Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan Seseorang dengan menggunakan UU ITE itupun harus Presiden Joko Widodo. Saya yakin Rocky Gerung tidak melakukan penghinaan kepada Presiden justru mereka yang harus belajar demokrasi dan perbedaan pendapat. Saya yakin ungkapan yang keras dan kasar sebagai bentuk kecintaan kepada negara ini agar jangan ada orang yang mendua termasuk presiden. Saya tidak yakin Rocky Gerung akan ditersangkakan apalagi dipenjara” Pungkas M Taufiq.[][][]