PRESIDEN ASOSIASI AHLI PIDANA SEBUT VIDEO ROCKY GERUNG YANG VIRAL, TIDAK MENGHINA JOKOWI

Tak kunjung nikah di usia 64 tahun, Rocky Gerung ungkap alasan aneh: Enggak  punya pasangan karena... - Hops ID

Disetrap.com- Beredar video Rocky Gerung yang dinilai melakukan penghinaan kepada orang nomor 1 di Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo. Atas dasar inilah, beberapa relawan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rock Gerung.

Menurut Benny, tidak boleh ada seorangpun yang menghina Presiden. Sebab Presiden di Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi. Sehingga sudah sesuai dengan keinginan rakyat.

Pada video yang viral tersebut, Rocky menyinggung kunjungan Presiden Jokowi ke China yang membahas soal IKN. Kemudian Rocky melontarkan kalimat yang diduga menghina Jokowi.

“Kalau enggak jadi Presiden, nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke Cina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya” kata Rocky Gerung.

“Dia Cuma pikirkan nasibnya sendiri, gak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar dia bakal berdebat dengan Jumhur Hidayat” tambah Rocky

Tidak hanya itu, para relawan yang mendatangi Bareskrim juga melaporkan Rocky atas dugaan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan aksi pada tahun 1998. Menurut Benny, Rocky menyampaikan pernyataannya yang bersifat serangan pribadi.

Benny juga membawa sejumlah alat bukti, termasuk juga kasus Rocky yang sebelumnya.

“Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebeumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri” tutur Benny

(Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UNISULLA sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Pidana)

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., laporan itu salah kaprah, setidaknya ada 3 hal yaitu, yang pertama oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan PUU No. 22/33 Tahun 2006. Pasal penghinaan terhadap kepala negara yang semula ada di Pasal 134 KUHP sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Maksudnya adalah, penghinaan ini awalnya merupakan delik umum, jadi bisa dilaporkan oleh siapa saja. Tetapi dengan dihapuskannya jadi delik aduan.

“Jadi harus Jokowi yang melaporkan. Kalau ngga Jokowi ngga bisa” tutur Dr. Taufiq

“Jadi itu salah arah itu yang laporkan Rocky Gerung” tambah Dr. Taufiq

Yang kedua, kalau menggunakan Pasal 27 ayat 2 tentang penghinaan seseorang dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), itu pun harus Jokowi.

“Karna itu saya meyakini Rocky Gerung tidak melakukan penghinaan kepada Presiden. Saya yakin ungkapan yang keras atau kasar dari Rocky Gerung ini sebagai bentuk kecintaan kepada negara ini agar jangan ada yang mendua termasuk Presiden” kata Taufiq “Jadi saya tidak yakin Rocky Gerung akan ditersangkakan apalagi dipenjara” pungkas Taufiq yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISULLA sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Pidana.

Tinggalkan Komentar