DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Materi Kode Etik : Hal yang Harus Dipahami Calon Advokat

Disetrap.com- Pada hari Senin, 7 Agustus 2023 para mahasiswa magang MBKM dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret mendapatkan materi mengenai kode etik profesi advokat yang diberikan oleh Bapak Nael Tiono, S.H. selaku legal associates Muhammad Taufiq & partners Law Firm. Dalam penyampaian materi tersebut dijelaskan prinsip kerja advokat yang kemudian disebut sebagai Kode Etik Profesi Advokat. Kode Etik Profesi Advokat Indonesia dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Pentingnya Kode Etik Profesi Advokat tersebut adalah sebagai pondasi seorang advokat dalam menjalankan aktivitasnya sebagai penasehat hukum, kuasa hukum, maupun penegak hukum yang tertuang dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Maksud dan tujuan adanya kode etik profesi advokat salah satunya untuk mengatur dan memberi kualitas kepada pelaksanaan profesi, menjaga kehormatan dan nama baik profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Selain itu kode etik profesi advokat juga mengatur mengenai kepribadian advokat, cara bertindak menangani perkara, hubungan advokat terhadap hukum, undang-undang, kekuasaan, dan para pejabat pengadilan, hubungan antara advokat dengan klien, teman sejawat, dan masyarakat pada umumnya. Dalam Kode Etik Advokat Indonesia terdapat poin-poin penting yaitu seorang advokat tidak boleh menolak klien tanpa dasar yang jelas kecuali apabila bertentangan dengan hati nurani, tidak boleh memasang iklan kecuali dalam bentuk konten edukasi, tidak boleh membebani klien dengan biaya tidak perlu serta tidak boleh menjanjikan kemenangan kepada klien, seorang advokat juga tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.

Terkait sanksi yang diberikan kepada seorang advokat yang melanggar kode etik profesi advokat antara lain berupa peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat, peringatan keras apabila sifat pelanggarannya berat atau mengulangi kembali melanggar kode etik, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu apabila sifat pelanggarannya berat dan tidak mengindahkan/menghormati ketentuan kode etik, dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.

Tinggalkan Komentar