AHLI DARI JPU SEBUT BENDAHARA PENANGGUNG JAWAB UTAMA APBN DAN APBD

Disetrap.com-Pada Selasa, 8 Agustus 2023 sidang dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saudara SDPA yang merupakan salah satu anggota dari tim bentukan BPKP untuk melakukan audit atas dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh saudara BNE.

Ahli yang didatangkan JPU dalam tim audit bertugas sebagai koordinator pengendali teknis dan bekerja dengan 5 orang lainnya. “Saudara ahli berdasarkan dengan BAP yang telah dilakukan bagaimana teknik BPKP dalam menentukan suatu kerugian negara di perkara ini?”, ujar Jaksa Penuntut Umum

Keterangan dinyatakan dengan jelas bahwa “teknik yang dilakukan adalah pertama, bukti-bukti dan dokumen yang diberikan oleh penyidik lalu dilakukan audit dengan membandingkan dengan fakta dengan kriteria apakah ada selisih atas kerugian negara”, ujar Ahli. Dari hasil perhitungan oleh Tim BPKP 

Dalam alur persidangan ahli menegaskan jika penghitungan yang dilakukan dengan bukti-bukti atau dokumen serta klarifikasi yang dilakukan bersama penyidik namun, tim ahli juga melakukan klarifikasi kepada beberapa orang atas barang habis pakai (4 orang penjual BBM) serta pekerja pemotong rumput.

Selanjutnya tim penasehat hukum Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm bertanya perihal apakah BPKP berwenang melakukan penetapan atas kerugian atau hanya melakukan perhitungan dugaan kerugian negara?

Ahli menegaskan tupoksinya sebagai tim audit dari BPKP tidak berwenang melakukan penetapan atas kerugian negara, melainkan hanya melakukan perhitungan atas dugaan kerugian keuangan negara, serta tidak berhak untuk menduga-duga siapa yang melakukannya. 

Dalam perhitungan tim BPKP ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 24.000.000,00 di SP2D Dinas Pendidikan. Namun, setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata uang tersebut tidak tercantum dalam perhitungan laporan keuangan.

Penegasan terakhir dilakukan oleh Majelis Hakim di persidangan bahwa Ahli dalam melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara seharusnya tidak hanya pada Stadion Sultan Agung tetapi, juga pada stadion Dwi Windu juga perlu.

Tinggalkan Komentar