SEMARANG – Laporan pidana yang dibuat oleh Prof. Suteki terkait keputusan pemimpin perguruan tinggi negeri UNDIP untuk mencopot seluruh jabatannya di kampus kini memasuki babak baru.
Pada Selasa (29/10/2019) Polda Jawa Tengah telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Prof. Suteki serta Penasihat Hukumnya Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dan terlapor yakni Prof. Yos Johan Utama selaku Rektor UNDIP. Gelar perkara tersebut berlangsung selama 2 jam pagi itu.
Pencopotan jabatan Prof. Suteki di UNDIP diduga terkait kehadirannya dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai saksi ahli. Karena hal tersebut Suteki dianggap melanggar Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Suteki dicopot dari jabatannya sebagai ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum. Selain itu, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Padahal Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.