UU TIDAK MENGENAL ISTILAH OKNUM YANG ADA SIPIL ATAU MILITER

Paspampres yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh

Disetrap.com- Publik digemparkan dengan sosok oknum Paspampres, Praka RM yang merupakan anggota Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Sosok Paspampres tersebut diduga culik dan aniaya warga Aceh asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Imam Masykur(25) hingga tewas.

Atas peristiwa ini, Komandan Paspampres (Danpaspampres), Mayjen Rafael Granada menyebut kasus dugaan penculikan dan penganiayaan ini sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

“Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael

Mayjen Rafel menyebut pula terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut dan sudah diamankan di Pomdam Jaya.

Rafael juga memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penculikan dan penganiayaan hingga tewas itu.

Atas persoalan ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA turut memberikan tanggapannya.

Menurut Dr. Taufiq, kalau memang terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian maka Praka RM harus diproses dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum pidana militer sebab Praka RM adalah anggota aktif TNI.

“Jangan sebut oknum, pelaku kejahatan itu tetap manusia yang melakukan kejahatan. Sebutannya, “barang siapa…”, jadi tak ada subyek hukum oknum, kita harus memulai yang benar dan membuat hukum sederajat buat siapapun ” tutur Dr. Taufiq

Dr. Taufiq juga menyebut, diprosesnya Praka RM harus terbuka ia sendirian atau tidak,jangan ditutupi atau disembunyikan pelakunya. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Serta masyarakat merasa tentara itu tidak istimewa tak boleh ugal-ugalan pada warga sipil” tegas Dr. Taufiq

Tinggalkan Komentar