Disetrap.com- Tiket.com kini harus mempersiapkan diri, pasalnya salah satu konsumen, Didik siap menempuh jalur hukum akibat konflik yang dialaminya. Sebelumya, MT&P Law Firm selaku kuasa hukum konsumen, sudah mengirimkan somasi pertama dan kedua melalui surat resmi. Akan tetapi, ketika dikirimkan surat resmi, pihak Tiket.com tidak memberikan respon.
MT&P Law Firm kemudian mengirimkan somasi melalui email dan akhirnya pihak Tiket.com memberikan tanggapannya. Meski begitu, jawaban atau tanggapan atas somasi pertama dan kedua tersebut tidak menjawab keinginan dari konsumen. Hal inilah yang mendorong MT&P Law Firm selaku kuasa hukum konsumen untuk melayangkan somasi ketiga.
Dalam somasi ketiga ini, MT&P Law Firm menekankan pada ketidakpuasan konsumen terhadap tindakan Tiket.com. MT&P Law Firm menilai perusahaan besar ini telah menunjukkan etika yang buruk dalam pelayanannya kepada konsumen dengan tidak memberikan keterbukaan informasi, pengembalian dana yang lama, dan tidak sesuai dengan nominal kerugian yang diderita oleh Didik.
Kerugian yang dialami Didik akibat tidak dikeluarkannya tiket yang telah dibeli ditaksir mencapai Rp 5.000.000,- Atas persoalan ini, Tiket.com telah melanggar kewajibannya sebagai pihak penyedia jasa penjualan tiket kepada konsumen berdasarkan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) huruf e dan k, serta pasal 16 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tiket.com dalam hal ini juga diduga telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, yaitu mengeluarkan tiket penerbangan karena Didik selaku konsumen telah melakukan pembayaran. Tidak hanya diduga wanprestasi, Tiket.com juga tidak menunjukkan itikad baiknya mengembalikan kerugian yang diderita Didik.
Atas hal ini, tiket.com dapat dikenakan sanksi pidana berdasar Pasal 62 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi :
- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari permasalahan yang terjadi, MT&P Law Firm selaku kuasa hukum klien menuntut kepada Tiket.com untuk memberikan langkah konkrit berupa melayangkan permintaan maaf secara langsung kepada konsumen dalam waktu 2x 24 jam setelah menerima somasi ini, mengembalikan biaya pembelian tiket seutuhnya dan biaya hotel serta makan untuk 2 orang karena gagal terbang sebesar 5 juta, dan mengganti kerugian yang diderita klien kami karena tidak dikeluarkanya tiket yang telah dibeli sebesar 100 juta.
Apabila pihak Tiket.com tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, Didik bersama MT&P Law Firm siap untuk mengambil langkah hukum termasuk mengajukan gugatan perdata, tuntutan ganti rugi, dan tindakan hukum lainnya yang diperbolehkan.