DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Awasi Proses PKPU PT. Megatama

SEMARANG – Senin (04/11/2019), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan panggilan atas adanya laporan kecurigaan terhadap jalannya proses (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT. Megatama Putra Semarang.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin (04/11) telah memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan perihal adanya dugaan proses PKPU PT. Megatama yang dinilai janggal.

Meski sebagian besar pemilik apartemen sudah melunasi pembayaran unit apartemen yang mereka beli, Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun tak kunjung keluar. Padahal dalam perjanjian pengikatan jual beli apartemen terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa setelah melunasi pembayaran, akan segera ada proses AJB untuk mendapatkan Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun. Bahkan ada pemilik apartemen yang sudah 4 tahun lalu melunasi pembayaran namun tak kunjung lanjut ke proses AJB.

Pada awal proses PKPU, beberapa pemilik mengaku tidak mengetahui proses PKPU jika tak diberitahu oleh pemilik lain. Banyak dari pemilik merasa kecewa dengan langkah yang diambil oleh PT. Megatama karena tidak memberitahu para pemilik apartemen dan tahu setelah membaca surat kabar atau diberitahu pemilik lainnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disetrap.com, ada 1 tower apartemen yang telah terbangun dari 3 tower yang direncanakan dibangun oleh PT. Megatama. Tower tersebut memiliki ±500 unit apartemen.

Sementara itu Jaksa Didik Sudarmadi, S.H. mewanti-wanti pengurus PKPU untuk hati-hati dan tidak main-main serta manipulasi data dalam perkara ini, sebab warga yang sudah lunas wajib mendapatkan haknya melakukan AJB dan Sertifikat Strata Title.

Tinggalkan Komentar