
Disetrap.com- Hadirnya KPAI yang harapannya dapat menjadi payung bagi para korban justru kini malah menambah rasa sengsara para korban. Bagaimana tidak, mekanisme-mekanisme birokrasi yang rumit membuat para korban kesulitan dalam memberikan pengaduan. Dalam hal ini yang menjadi korban adalah anak-anak yang terdampak. Seharusnya KPAI dapat berperan aktif untuk melindungi hak-hak korban tersebut dengan sepenuhnya tanpa adanya prosedural-prosedural ribet, mengingat korban ini sangatlah urgent yang harus ditangani dengan cepat.
Menurut Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., salah satu kuasa hukum masyarakat Kampung Bayam mengatakan,
“Prosedur pengaduan di KPAI sangat panjang, berbelit-belit dan ribet banget sehingga menyulitkan pelapor untuk segera mendapatkan perlindungan dari KPAI” tuturnya pengacara yang juga Dosen FH UNISSULA.
Pemerintah melalui KPAI seharusnya dapat memangkas birokrasi yang ribet ini, pemerintah seolah mempertontonkan ketidakperhatiannya dalam memberikan keadilan bagi korban dalam hal ini anak-anak yang terdampak dari konflik Kampung Bayam. Sangat dipertanyakan oleh masyarakat melihat ribetnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, ironisnya bukan hanya KPAI yang memiliki mekanisme sangat ribet.
Prosedur KPAI ini dinilai lebih ribet dan tidak cepat dibandingkan dengan Komnas HAM, yang langsung memberikan responnya. Mengingat permasalahan yang berhadapan dengan korban anak-anak harus ditangani dengan cepat tanpa terhalang dengan perlengkapan administrasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Jangan sampai KPAI menjadi Lembaga yang buta kondisi karena tidak dapat memberikan pelayanan secara cepat dan terhalang prosedur yang ribet bagi pelapor.” ungkap Taufiq.
Sebelumnya, MT&P Law Firm selaku kuasa hukum M. Furqon, salah satu warga Kampung Susun Bayam telah mengirimkan aduan ke KPAI yang mana dalam aduan tersebut menyebutkan hak-hak anak dan perlindungan bagi anak seperti dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka (2) dan angka (12). Tidak hanya itu, disebutkan pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 56 ayat (1) terkait kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak.
Tinggalkan Komentar