DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

DUGAAN KUAT UNSUR KORUPSI DALAM SIREKAP

Disetrap.com- Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2024 ramai dibahas di media. Bagaimana tidak, adanya kekeliruan dalam input jumlah suara dan rentan terhadap serangan cyber yang berpotensi mengancam kemanan data hingga server yang down dan tak bisa diakses oleh anggota KPPS. Hal ini menimbulkan kekisruhan dan keresahan bagi masyarakat.

Atas kendala-kendala yang terjadi ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar KPU menghentikan publikasi Sirekap untuk sementara waktu. Pegiat Keamanan Cyber, Roy Suryo mengatakan bahwa server Sirekap ini terhubung dengan server besar di Singapura, Alibaba. Sedangkan laman pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.

Dosen FH UNISSULA, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., bertanya-tanya apakah Indonesia tidak bisa membuat aplikasi seperti itu sendiri. Tak tanggung-tanggung dalam video yang diunggah di akun tiktok @mtplf_ tersebut, Taufiq menyebut adanya 2 korupsi unsur yang terpeuhi.

“Kalau mengeluarkan anggaran sampai triliunan dan ternyata menimbulkan kegaduhan itu dalam bahasa hukum namanya Kerugian dan kemudian dihentikan maka pertanyaannya, apakah kita tidak mampu membuat aplikasi seperti itu. Kenapa harus ke China? Kenapa harus ke Singapura? Maka menjadi satu pertanyaan besar, salah satu delik korupsi yang paling penting itu adalah satu, Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Keuangan Negara. Dua unsur ini sangat terpenuhi, mengeluarkan uang banyak tetapi menimbulkan polemik menimbulkan kegaduhan dan itu pidana.”tuturnya

“Jadi buat temen-temen pegiat anti korupsi, kalau kemarin saya tujukkan kepada tim hukum 01 dan 03, hari ini saya tujukkan pernyataan saya untuk kalian pegiat anti korupsi. Kalau kalian benar-benar pendukung negara ini yang kemarin berdemo teriak-teriak di depan KPK, hari ini saya meminta kalian membawa KPU itu ke KPK. Jadi kalian laporkan KPU ke KPK karena dua unsur korupsi terpenuhi. Salah satunya adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang kedua merugikan keuangan negara dan terbukti jelas.” Sambung Taufiq.

Taufiq yang merupakan Ketua Pusat Studi dan Kajian Anti Korpsi tersebut menyebut, dalam Pemilu 2024 ini  tidak hanya kecurangan dan pelanggaran hukum tetapi juga terdapat Korupsi. Ia menjelaskan korupsi ialah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam hal ini pengembangan Sirekap tentu menggunakan uang negara, namun aplikasi tersebut hanya menguntungkan salah satu paslon saja dan bukannya menghasilkan kebaikan tapi justru menimbulkan kegaduhan.

Di akhir video, Taufiq menjelaskan agar menyeret siapapun yang mengadakan tender dan juga pemenang tendernya ke KPK, kalau tidak maka KPU dan Bawaslu bisa digugat.

“Dan kepada Bawaslu tugas anda itu bukan hanya menerima laporan tapi anda juga aktif. Buktinya dulu waktu kampanye kalian aktif, ada calon-calon tertentu yang kalian awasi. Nah sekarang peristiwa seperti ini tidak cukup hanya berkomentar dihentikan. Kalau ada unsur pidananya, sikat itu unsur pidananya.” Tutup Taufiq

Tinggalkan Komentar