
Disetrap.com-Adanya dugaan bahwa server Sirekap terhubung ke Luar Negeri itu benar adanya. Bahkan secara diam-diam ketika banyak orang yang berteriak mengenai audit forensik, IT KPU tiba tiba memindahkan server tersebut ke Indonesia. Pada dasarnya, berdasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penggunaan Data Pribadi, itu nggak boleh data pribadi dipindahkan ke luar negeri dengan alasan apapun.
Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., meski sudah dipindahkan kembali ke Indonesia, namun perbuatan tersebut tidak bisa dibenarkan. Hal ini justru masuk dalam pasal Obstruction Of Justice yakni Pasal 221 ayat 1 KUHP yang mana ancamannya mencapai 4 tahun.
Dalam pasal tersebut disebutkan barang siapa memindahkan, menghilangkan atau menyembunyikan alat bukti dipidana setinggi-tingginya 4 tahun.
“Jadi sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah mengembalikan servernya yang tadinya sembunyi-sembunyi di Singapura, kemudian balik ke Indonesia, itu tidak berarti masyarakat harus mempercayai hasil quick count atau Sirekap. Masyarakat juga tidak wajib percaya pada pengumuman, kenapa? Karena harua di audit dulu, audit forensik IT KPU. Apakah angka-angka yang selama ini ditampilkan itu benar. Jadi kalau tiba-tiba mengembalikan itu jelas sebuah kejahatan.” Tutur Taufiq
Atas permasalahan tersebut, maka Taufiq melalui akun tiktok @mtplf_ menyatakan mendukung sepenuhnya langkah Roy Suryo yang mengatakan ada baiknya jika itu dipindahkan, tetaoi sebagai ahli pidana, Taufiq mengatakan bahwa baik saja tidak cukup karena ketika seseorang sudah melakukan perbuatan jahat berarti ada 2 peristiwa, yang pertama mens rea yaitu adanya niat. Yang kedua, perbuatan tidak dijalankan berarti unsur tersebut terpenuhi.
“Jadi mereka yang kemudian menghitung di luar dan mengembalikan ke Indonesia, saya mengatakan bahwa itu sudah terpenuhi unsur obstruction of justice. Menyembunyikan, menghilangi, mengurangi alat bukti itu sebuah kejahatan.”
“Jadi saya mendukung sekalipun server itu sudah dikembalikan, rekan-rekan terutama Paslon 01 dan 03 yang dirugikan, itu harus membuat laporan pidana. Tapi saya sebagai ahli pidana, tidak merekomendasikan anda menbuat permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena Mahakamah Konstitusi adalah Mahkamah Kalkulator dan tanpa mengurangi rasa hormat saya tidak hakim yang punya kemampuan bicara tentang IT, bahkan beberapa hakim ketika kami mengajukan gugatan SCC (Small Claim Court), masa dikatakan kurang subjek namanya juga gugatan sederhana kok kurang subjek.” Sambungnya
Menurut Taufiq dalam videonya, akan sangat sulit mengajukan gugatan ke MK, yang mungkin bisa dilakukan adalah menggunakan hak angket.
“Jadi sekali lagi, pemindahan server kembali ke Indonesia tidak berarti persoalan selesai. Masyarakat jangan percaya pada Sirekap, masyarakat jangan percaya pada Riil Count. Lalu percaya kepada siapa? Sesuai Undang-Undang Pemilu, yang dipercaya adalah hitungan secara manual per TPS, per Kecamatan. Jakarta saja belum selesai, jadi kalau ada yang mengklaim menang apalagi membuat syukuran jelas itu patut dipertanyakan” tegas Taufiq mengakhiri videonya.
Tinggalkan Komentar