Pakar Pidana: Pasal 335 KUHP Dipaksakan Kepada Mulyono

Semarang-Disetrap.Com

Penahanan Mulyono alias Abu Hambra, seorang aktifis Islam Karanganyar dengan pasal 335 dinilai Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., pakar pidana dari Universitas Djuanda Bogor tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Menurut dia ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP tidak bisa dikenakan terhadap Mulyono.

Definisi ancaman kekerasan Pasal 335 KUHP telah dijelaskan dalam Pasal 89 KUHP. ” Pasal itu menyebutkan unsur terpentingnya ada paksaan, kekerasan, ancaman, pemukulan, termasuk menendang dan orang itu menjadi lemah”, ucap Muhammad Taufiq.

Mulyono awalnya ditangkap berdasar pengaduan Akmal Mukhibbin setelah sebelumnya Mulyono dan beberapa orang pada Rabu, 3 Desember 2019 pukul 20.00 WIB mendatangi dan klarifikasi atas postingan Akmal di facebook yang menghina wanita bercadar dan pria dengan celana cingkrang.

Mulyono alias Abu Hambra saat itu bertujuh, namun saat klarifikasi hanya ditemani Malfiano dan ketua RT di mana Akmal tinggal . Klarifikasi tersebut berjalan alot sebab Akmal, yang merupakan anggota Bawaslu, mengelak dan berbelit-belit. Setelah diskusi alot hingga pukul 22:00 WIB akhirnya Akmal bersedia meminta maaf di medsos.

Menurut Muhammad Taufiq unsur-unsur Pasal 335 tidak terpenuhi karena tidak ada senjata juga tidak ada pemukulan berdasar saksi Malfiano yang sempat ditangkap oleh Polda Jawa Tengah namun kemudian dilepas. “Saat itu tidak ada yang memukul dan tidak ada senjata. Justru Akmal bisa terancam karena telah membuat laporan palsu sesuai Pasal 317 KUHP yang ancamannya 4 tahun”, tegasnya.

Berdasarkan informasi yang disetrap.com terima, akan ada laporan balik oleh aktifis Karanganyar terhadap Akmal dengan pasal 317 KUHP pada Senin (16/12) mendatang.

Tinggalkan Komentar